
KALBAR SATU ID – Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan pemerintah daerah memberikan atensi penuh terhadap sejumlah persoalan yang dihadapi oleh para nelayan. Salah satunya berkaitan dengan problem nelayan mengenai aturan pelarangan pemakaian trawl atau pukat dalam menangkap ikan.
“Ini tentu harus kita urai bersama-sama. Persoalan itu bukan untuk kita diskusikan dan perdebatkan, tetapi persoalan itu untuk kita bahas, kemudian wajib untuk cari solusinya,” kata Bupati Sujiwo usai menghadiri kegiatan sosialisasi Program Nelayan Tepat sasaran di UPT Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Selasa (21/4/2026).
Sujiwo mengaku dapat memahami dinamika realita yang dihadapi sejumlah nelayan. Di mana satu sisi ada aturan yang harus ditaati, namun saat yang sama nelayan memerlukan peralatan tersebut untuk mencari ikan. Ia menjelaskan sebenarnya trawl yang digunakan oleh para nelayan lokal adalah trawl sederhana yang tidak merusak ekosistem dasar laut apalagi mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. Namun, regulasi yang ada hanya menyebut diksi trawl atau pukat secara umum dan tidak merinci spesifik mengenai jenis trawl yang dilarang. Sehingga yang digunakan oleh nelayan lokal pun alhasil masuk dalam kategori trawl.
“Karena memang 85 sampai 90 persen nelayan kita itu (memakai) trawl. Hanya memang trawl-nya berbeda dengan trawl-trawl yang diasumsikan yang kita lihat seperti di laut-laut lepas yang memang trawl beneran. Nah, trawl-nya teman-teman ini sebenarnya masih sangat-sangat wajar. Hanya persoalannya regulasi itu cuma menyebutkan trawl sehingga ini masuk kategori trawl,” jelasnya.
“Ini memang simalakama. Ketika dikeluarkan rekomendasi, ini juga akan bisa berbenturan dengan peraturan, terutama keppres tentang dasar sejarah pelarangan alat tangkap trawl. Tidak dikasih rekomendasi, para nelayan membutuhkannya untuk keberlangsungan aktivitasnya. Maka solusinya kita harus duduk satu meja,” lanjut Sujiwo.