
KALBAR SATU – Berikut ketahui Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi 2022 melalui artikel ini.
Kabarnya, Tunjangan Profesi Guru atau TPG di daerah bakal segera cair untuk Triwulan pertama. Proses pencairan TPG Triwulan pertama akan dibayarkan pada Maret 2022.
Untuk tenaga kependidikan di daerah yang bakal mencairkan TPG tahun 2022, maka harus tahu kelengkapan persyaratannya, sinkronisasi data terakhir 28 Februari 2022.
Baca Juga: Kabupaten Bengkayang Butuh 1.351 Guru PNS
Terkait itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) akan mencairkan TPG tahun 2022 di daerah selama 4 tahapan.
Pada Triwulan pertama, Kemendikbud Ristek akan cairkan TPG kepada calon penerima pada Maret 2022 mendatang. Tapi, harus diingat kembali, dalam proses pencairan para calon penerima TPG tahun 2022 perlu memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun tunjangan yang diberikan dengan tiga jenis, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan. Di Permendikbud juga dijelaskan perihal syarat yang harus dipenuhi agar TPG dapat dicairkan.
Baca Juga: Waspadai Predator! Guru Cabuli Santrinya di Tegal, Mengaku Sayang dan Sering Lihat Korban Mandi
Dirangkum dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal sinkronisasi data, jadwal pencairan dan jenis tunjangan serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
Baca Juga: Sejumlah Nama Politisi yang Jadi Pengurus PBNU 2022-2027
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : 28/29 Februari 2022
Triwulan II : 31 Mei 2022
Triwulan II : 31 Agustus 2022
Triwulan IV : 31 Oktober 2022
Terkait jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : Bulan Maret 2022
Triwulan II : Bulan Juni 2022
Triwulan II : Bulan September 2022
Baca Juga:
Triwulan IV : Bulan November 2022
Baca Juga: BONGKAR SINOPSIS Layangan Putus Episode 7A Besok Jumat, Klik Link Nonton Gratis: Kinan Keguguran, Aris Sibuk Ngurus Lidya
a. Tunjangan Profesi
Baca Juga: Siapkan Kader Militan, PMII UNU Kalbar Sukses Gelar Mapaba dan Pelantikan Pengurus Masa Khidmat 2021-2022
b. Tunjangan Khusus
Baca Juga: Siapkan Kader Militan, PMII UNU Kalbar Sukses Gelar Mapaba dan Pelantikan Pengurus Masa Khidmat 2021-2022
c. Tambahan Penghasilan
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
Demikian terkait jadwal pencairan Tunjangan Profesi 2022.
Tinggalkan Balasan