Rabu, 22 Apr 2026
Beranda
Cari
Menu
Bagikan
Lainnya
Icon Kalbar Satu
19 Jan 2026 19:58 - 2 menit membaca

Begini Cara Beli Bitcoin dan Daftar Perusahaan Kripto yang Legal di Indonesia

Bagikan

KALBAR SATU ID, BISNIS – Bitcoin menjadi salah satu aset digital paling populer di dunia dengan kapitalisasi pasar terbesar saat ini. Nilainya yang terus berkembang menjadikan bitcoin diminati sebagai instrumen investasi maupun simpanan nilai.

Berdasarkan data pasar global, valuasi bitcoin mencapai triliunan dolar dan menguasai hampir setengah dari total kapitalisasi pasar mata uang kripto.

Bagi masyarakat yang ingin membeli bitcoin, prosesnya tergolong mudah. Calon investor cukup membuat akun di bursa atau pedagang aset kripto yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Pendaftaran biasanya meminta identitas diri serta rekening bank.

Setelah verifikasi berhasil, pembeli dapat memilih metode pembayaran dan membeli bitcoin sesuai dana yang tersedia. Pembelian dapat dilakukan dalam pecahan kecil, hingga angka desimal yang sangat kecil.

Aset bitcoin kemudian dapat disimpan di dompet digital atau wallet khusus seperti Blockchain.com, Exodus, Electrum, maupun Mycelium. Investor dianjurkan rutin memantau pergerakan harga agar keputusan investasi tetap terkendali.

Daftar Pedagang Aset Kripto Terdaftar

Seperti telah dijelaskan, Anda bisa membeli bitcoin lewat pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

Hingga saat ini, terdapat 13 pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, rinciannya sebagai berikut:

PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)

PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)

PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)

PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

PT Luno Indonesia LTD (LUNO)

PT Cipta Koin Digital (KOINKU)

PT Tiga Inti Utama PT Upbit Exchange Indonesia

PT Bursa Cripto Prima

PT Rekeningku Dotcom Indonesia

PT Triniti Investama Berkat

PT Plutonext Digital Aset

Media Rujukan satunus.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *