KALBAR SATU ID – Bencana banjir yang terjadi di pulau Sumatera November 2025, merupakan bukti kegagalan kebijakan pemerintah selama ini dalam mengeluarkan ijin konsesi hutan dan tambang yang merusak jutaan hektar hutan di pulau tersebut. Membiarkan dan bahkan memberi ijin kepada perusahaan untuk konsesi hutan sehingga hutan di Sumatera gundul adalah kebijakan yang berdampak hilangnya hutan dan berakibat banjir yang menghantam pemukiman rakyat di pulau Sumatera.
Banjir atas dampak gundulnya hutan ini bukan lagi bencana alam akan tetapi bencana ekologi yang disebabkan kebijakan pemerintah yang tidak memperdulikan tataruang dan ekosistem hutan. Dan ketika banjir datang, yang disalahkan intensitas hujan deras, padahal ini adalah akibat kebijakan yang selama ini salah namun tetap dijalankan hanya demi kepentingan oligarki, dampaknya rakyat yang menjadi korban dari tagihan kebijakan yang salah atas alam dan hutan kita.
Bayangkan sebuah rumah yang atapnya sengaja dilepas satu per satu. Ketika hujan datang, si pemilik marah pada langit, bukan pada keputusannya melepas genteng. Itulah potret Indonesia hari ini. Kita marah pada cuaca ekstrem, tapi diam ketika hutan dibabat untuk tambang. Kita berdoa agar banjir berhenti, tapi memberi izin pada perusahaan yang merusak Daerah Aliran Sungai.
Bencana yang Diproduksi, Bukan Terjadi Alami
Sejak pemerintah, melalui kementrian kehutanan memberikan banyak konsesi hutan kepada ratusan perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha dan bahkan politisi, ratusan kejadian bencana sejak tahun 2024 terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, yang terakhir ini di pulau Sumatera pada November 2025, dan ini bukan puncak nya, walaupun dampaknya lebih parah dari bencana tsunami Aceh, akan tetapi ini merupakan permulaan dari bencana yang mengancam dan akan terus terjadi jika hutan di wilayah Sumatera terus di gunduli atas nama kepentingan ekonomi dan tidak ada upaya moratorium ijin dan upaya pemulihan hutan.
Dari kejadian bencana banjir yang terjadi, hampir seribu orang meninggal dan ratusan lainnya belum ditemukan, dan kerugian secara material mencapai puluhan triliun.
Atas kejadian bencana banjir ini, dalam siaran pers nya, BNPB selalu mengatakan bencana ini “dipicu oleh tingginya intensitas hujan”. Tapi kemudian mereka menambahkan kalimat yang lebih jujur, “diperparah oleh masifnya alih fungsi hutan hingga tidak beroperasinya sistem saluran pembuangan air.” Kata “diperparah” ini adalah eufemisme. Yang sebenarnya terjadi adalah cuaca ekstrem hanya pemicu, kehancuran yang terjadi adalah akibat kebijakan yang merusak pertahanan alami di hulu DAS.
Dr. Hatma Suryatmojo dari UGM menyebutnya sebagai “akumulasi dosa ekologis yang berlangsung lama di hulu DAS.” Deforestasi hanya di tahun 2024 mencapai 32 ribu hektare. Sebagian besar hutan yang tersisa di Sumatera Barat berada di lereng curam, yang berarti hilangnya hutan secara tajam meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang.
Walhi mencatat dengan lebih tajam: banjir bandang dan longsor disebabkan karena degradasi hutan, bukan hanya penebangan pohon, tetapi juga mengeruk tanah untuk pertambangan mineral yang masif di Indonesia. Forest Watch Indonesia mencatat Provinsi Gorontalo kehilangan 33.492 hektare hutan akibat konsesi perusahaan tambang dan perkebunan pada 2017-2021. Dan ini hanya satu provinsi.
Teori Bencana Ekologi: Melampaui Daya Dukung
Dalam teori ekologi, setiap ekosistem memiliki carrying capacity, daya dukung dan daya tampung. Ini adalah batas maksimal beban yang bisa ditanggung oleh sistem alam tanpa mengalami kerusakan permanen. Ketika beban melampaui batas itu, sistem akan kolaps. Dan kolapsnya sistem ekologi tidak terjadi secara bertahap, ia terjadi secara tiba-tiba dan katastropik.
Indonesia telah melampaui batas itu sejak lama. Teori Environmental Injustice dari Robert Bullard menjelaskan bahwa beban kerusakan lingkungan tidak terdistribusi secara merata, ia selalu jatuh pada kelompok yang paling rentan. Ketika hutan di hulu dibabat untuk tambang atau sawit, yang menikmati keuntungan adalah segelintir korporasi dan elite politik. Tapi ketika banjir datang, yang mati adalah petani, nelayan, pedagang kecil, dan masyarakat adat yang tidak punya rumah kedua untuk mengungsi.
Ini semua adalah dampak dari kebijakan yang selama ini selalu di dengungkan oleh pemerintah dengan istilah “Pembangunan”, dimana sejatinya itu adalah ekstraksi, yakni mengeksploitasi sumberdaya alam dalam waktu yang cepat dengan tidak memperhitungkan dampak ekologi dan dampak sosial ekonomi dalam jangka panjang.
Sehingga apa yang terjadi (bencana banjir di Sumatera dan Aceh) bukanlah sesuatu yang kebetulan, namun dampak dari kebijakan ekonomi-politik yang salah dan hanya mengedepankan kepentingan oligarki diatas kepentingan ekologis yang berkelanjutan.
Negara harus bertanggungjawab secara hukum
Negara, secara hukum harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan dan bencana banjir ini, Indonesia sudah meratifikasi hukum lingkungan internasional, mengakui Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992, dengan penerapan prinsip State Responsibility, tanggung jawab negara. Dimana dalam dua deklarasi tersebut telah dengan tegas menyatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas dalam yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sementara dalam hukum perundangan di Indonesia juga telah dengan tegas mengatur tentang tanggungjawab tersebut, dan diatur dalam berbagai peraturan dan bahkan dalam UUD 1945 dalam pasal 28H, yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kemudian juga diterjemahkan dan diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur dan menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Akan tetapi meskipun telah diatur baik dalam undang-undang dan peraturan lainya, fakta dilapangan menunjukkan bahwa negara gagal secara sistematis untuk menjaga keberlangsungan hutan dan ekologi kita. Masih terus berlanjutnya pemberian ijin konsesi hutan dan tambang sebagai bukti kegagalan tersebut atas nama pembangunan.
Atas kegagalan negara melindungan hak atas lingkungan bagi rakyat nya dan atas kejadian bencana banjir yang menimpa rakyat Sumatera ini, Tim Advokasi Keadilan Ekologis yang mewakili korban banjir Sumatera Barat menyatakan negara gagal memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan rakyat dan menjaga keberlanjutan ekosistem. Dan kemudian mereka mengajukan gugatan class action terhadap 12 pejabat dari tingkat pusat hingga daerah atas kelalaian dalam pengawasan tata ruang, mitigasi bencana, dan penegakan hukum lingkungan.
Rakyat dapat menuntut secara hukum atas tanggungjawab negara tersebut
Pertama, tanggung jawab administratif.
Rakyat dapat menuntut pemerintah sebagai institusi yang menerbitkan ijin tanpa memperhatikan AMDAL, tuntutan tersebut dapat dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara, sehingga ijin yang dikeluarkan pemerintah dapat dibatalkan karena bertentangan dengan Undang-undang.
Kedua, tanggung jawab perdata
Dalam perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok, memberikan legitimasi atau dasar atas gugatan kelompok yang di lakukan oleh masyarakat yang dirugikan atas kebijakan pemerintah secara perdata, dimana perma ini juga memberikan dasar atas gugatan class action.
Ketiga, tanggung jawab pidana
Pidana lingkungan juga diatur dalam UU PPLH, dalam pasal 98, dimana pejabat yang dengan sengaja atau atau karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana.
Yang paling krusial namun jarang diterapkan adalah prinsip Strict Liability, tanggung jawab mutlak. Pelaku perusakan lingkungan bertanggung jawab penuh tanpa harus dibuktikan adanya kesalahan. Tapi dalam praktiknya, prinsip ini hampir tidak pernah ditegakkan. Korporasi dan pejabat yang terbukti merusak lingkungan paling banter hanya kena denda administratif.
Negara Gagal, Rakyat Dapat menuntut
Berdasarkan uraian diatas, ketika negara gagal dalam melindungi rakyat, maka rakyat dapat melakukan gugatan dengan beberapa saluran yang dapat digunakan dan itu dilindungi oleh Undang-undang, diantaranya, Pertama, gugatan class action. Pemerintah dan korporasi dapat digugat oleh masyarakat melalui gugatan kelompok masyarakat, karena kelalaian mereka. Rakyat Sumatera yang terdampak bisa melakukan gugatan ini baik ke pemerintah atau kepada korporasi yang telah menimbulkan bencana banjir atas ijin yang di keluarkan pemerintah dan atas aktifitas korporasi yang telah menyebabkan banjir (penggundulan hutan).
Dimana hal ini sudah dilakukan oleh masyarakat Sumatera barat yang telah menggugat 12 pejabat pemerintah.
Kedua, gugatan legal standing
Dalam Undang-undang PPLH pasal 92 mengakui hak atas gugatan legal standing bagi lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lingkungan, dengan persyaratan tertentu, mereka dapat mengajukan gugatan dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan kepentingan lingkungan.
Ketiga, gugatan administratif.
Penerbitan ijin oleh pemerintah dapat digugat oleh masyarakat melalui pengadilan tata usaha negara, jika ijin tersebut tidak memperhatikan atau tanpa ada AMDAL.
Keempat, pengaduan ke Komnas HAM dan Ombudsman. Jika ada dugaan pelanggaran HAM atau maladministrasi dalam pengelolaan lingkungan.
Kelima, kampanye publik dan advokasi kebijakan. Tekanan publik yang masif dapat memaksa pemerintah mengubah kebijakan. Ketika DPR pada 2014 mencoba menghapus pilkada langsung, protes publik memaksa presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkannya.
Rakyat harus memahami bahwa dia memiliki hak secara hukum atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, rakyat harus di edukasi terkait hal ini. Karena hak tersebut di jamin dalam UUD 1945. Dan hak tersebut bukan pemberian dari negara akan tetapi merupakan hak dasar rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara.
Dan rakyat dapat menuntut secara hukum.
Reformasi Kebijakan yang Tidak Bisa Ditunda
Jika Indonesia serius ingin menghentikan siklus bencana ekologi, reformasi kebijakan menyeluruh tidak bisa ditawar lagi, beberapa hal yang harus dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya bencana berulang lagi diantaranya, Pertama, moratorium izin tambang dan sawit di kawasan kritis. Semua izin baru di kawasan hutan lindung, resapan air, dan DAS kritis harus dihentikan total.
Kedua, Pemerintah harus melakukan audit menyeluruh atas ijin konsesi. Pemerintah harus mencabut ijin yang melanggar tata ruang dan tanpa memperhatikan AMDAL.
Ketiga, pemerintah harus melakukan pemulihan ekosistem segera, dan berbasis sains. Pemulihan yang dilakukan harus melalui kajian ilmiah dan analisa dampak yang melibatkan berbagai unsur, misalnya para ilmuwan, pemerhati lingkungan, organisasi atau NGO yang bergerak dibidang lingkungan dan masyarakat adat.
Keempat, penegakan hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip polluter pays principle.
Siapa saja, baik korporasi harus membayar biaya pemulihan dan kompensasi atas rusaknya lingkungan yang mereka lakukan.
Kelima, transparansi data dan partisipasi publik. Pemerintah harus membuka semua data perijinan bagi korporasi, membuka data peta kawasan kepada publik, dan hasil monitoring lingkungan harus terbuka untuk publik. Sehingga publik tahu mana yang melanggar peraturan dan berdampak pada perusakan lingkungan terjadinya bencana.
Bencana Sumatera Jadikan Alarm Terakhir
Bencana banjir di pulau Sumatera dapat dicegah jika ada keberanian politik dari pemangku kebijakan dalam hal ini adalah pemerintah. Pemerintah harus menempatkan keberlanjutan ekologis diatas kepentingan ekonomi-politik.
Sehingga bencana yang terjadi di pulau Sumatera ini tidak menjadi bencana yang begitu menyakitkan karena sebenarnya bencana tersebut dapat di cegah jika pemerintah memprioritaskan keberlangsungan ekologis daripada mendahulukan kepentingan ekonomi-politik dan kepentingan oligarkis.
Betapa tidak menyakitkan, kita bisa lihat dari data berbagai lembaga resmi bahwa dampak dari bencana tersebut mengakitkan kerugian yang tidak hanya kerugian meterial semata yang jika dihitung trilyunan rupiah, akan tetap juga mengakibatkan hampir seribu nyawa melayang, inilah dampak dari kesalahan dan kegagalan kebijakan yang harus dibayar mahal oleh rakyat. Sehingga bencana banjir Pulau Sumatera harus menjadi alarm terakhir bagi pemerintah.
Pemerintah harus memiliki keberanian politik untuk melawan oligarki ekstraktif yang selama ini mengendalikan kebijakan, yang kita butuh hari ini adalah political Will dari pemerintah sebagai pemegang kebijakan.
Hari ini bukan lagi apakah kita mampu mencegah bencana ini, tapi pertanyaan yang harus jawab adalah “apakah kita mau mencegahnya?”, karena jika kita lihat, kita memiliki kemampuan, jika kita mau, dan tekhnologi untuk itu ada, para ilmuwan juga ada, sumber dayanya juga ada. Tinggal kita mau atau tidak, berani atau tidak melawan para oligarki.
Banjir di Pulau Sumatera 2025 ini hanyalah episode pembuka, tragedi yang lebih besar akan datang diperiode berikutnya jika kita semua hanya diam, membiarkan kebijakan yang salah dan membiarkan korporasi terus merusak hutan sampai kita tidak punya hutan lagi untuk ditebang, tidak punya lagi tanah untuk ditambang, dan tidak punya lagi waktu untuk kita menyesalinya.
Alam telah memberikan peringatan keras, lalu apakah kita diam atau mendengarkan peringatan itu?.
Penulis: HUSNUL HAKIM SY, MH., Dekan FISIP UNIRA Malang, Pemerhati Kebijakan dan Hukum.







