Buntut Pembatalan Sepihak Lahan UMKM, Bupati Kubu Raya Ancam Bongkar Bangunan Daya Motor II

Bupati Sujiwo mendatangi sejumlah pelaku usaha di kawasan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Senin (22/12/2025).
Bupati Sujiwo mendatangi sejumlah pelaku usaha di kawasan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Senin (22/12/2025).

KALBAR SATU ID – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, meluapkan kekecewaannya terhadap manajemen Daya Motor II di Jalan Sungai Raya Dalam. Kekecewaan ini dipicu oleh pembatalan izin penggunaan lahan halaman untuk pelaku UMKM yang dilakukan secara mendadak dan sepihak oleh pihak manajemen.

​Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (21/12/25), Sujiwo menegaskan akan mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran bangunan di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

​Sujiwo menyatakan bahwa sebelumnya pemerintah daerah memberikan toleransi terhadap bangunan tersebut karena adanya komitmen kerja sama dari pihak manajemen untuk meminjamkan area halaman bagi pedagang UMKM. Namun, dengan adanya pembatalan sepihak, ia menginstruksikan Satpol PP untuk bertindak tegas.

​”Kalau enggak ada IMB-nya (PBG), bongkar! Kalau ada IMB-nya, turunkan, itu terlalu tinggi. Drainase tolong suruh buat,” tegas Sujiwo dalam video tersebut.

​Ia menambahkan bahwa sikap tegas ini diambil sebagai respon atas ketidakpedulian pihak perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Baca juga: Sujiwo: Bundaran Gaforaya dan Tugu Mangrove Tetap Diresmikan Malam Tahun Baru

“Kalian pelit sama rakyat, saya juga bisa pelit kebijakan,” cetusnya.

​Bupati menjelaskan bahwa alasan utama bangunan tersebut tidak dibongkar sebelumnya adalah adanya diskusi mengenai pemanfaatan ruang publik untuk rakyat. Lahan tersebut rencananya akan digunakan oleh para pelaku UMKM agar tetap bisa mencari nafkah dengan jaminan keamanan dan kebersihan dari pihak pemerintah.

​”Kemarin kenapa tidak kita bongkar? Karena ada diskusi area ini bisa dipinjam untuk rakyat, untuk pelaku UMKM. Pak Kades dan Pak Dusun sempat protes kenapa tidak dibongkar, saya sampaikan saat itu karena mereka (Daya Motor) mau meminjamkan areanya,” jelasnya.

​Namun, pembatalan yang dilakukan pada Sabtu malam membuat para pelaku UMKM terlantar, hingga akhirnya harus dipindahkan ke area Darunnajah.

​Sujiwo mengingatkan bahwa halaman tersebut merupakan ruang publik yang seharusnya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Ia berharap seluruh dunia usaha di Kabupaten Kubu Raya dapat bersinergi dengan pemerintah untuk kepentingan rakyat, bukan hanya mencari keuntungan semata.

​”Pemerintah bertindak bukan untuk kepentingan pemerintah sendiri, tapi untuk kepentingan rakyat. Pelaku UMKM itu perlu atensi dari semua pihak. Mendingan kita bongkar, baru nanti kita gunakan untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan