BWI Pontianak Kritik BPN, Dinilai Tak Responsif dalam Percepatan Sertifikasi Wakaf

BWI Pontianak Kritik BPN, Dinilai Tak Responsif dalam Percepatan Sertifikasi Wakaf
BWI Pontianak Kritik BPN, Dinilai Tak Responsif dalam Percepatan Sertifikasi Wakaf. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak menyoroti minimnya respons Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak dalam mendukung percepatan program wakaf dan pendataan aset wakaf di daerah tersebut.

Kritik itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Advokasi dan Hukum BWI Kota Pontianak, Sri Puji Hastuti, yang menilai BPN belum menunjukkan komitmen penuh, padahal Pontianak tengah dipersiapkan menjadi Kota Wakaf. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi data antara BWI, Kementerian Agama, dan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi dan memperkuat tata kelola wakaf di Pontianak.

Bacaan Lainnya

“BPN Kota Pontianak sering kali tidak responsif dalam menangani berkas wakaf, bahkan sering kali berkas hilang. Belum ada loket khusus dengan petugas khusus untuk wakaf, sehingga proses sertifikasi wakaf menjadi lambat,” kata Puji dalam keterangannya, Rabu (3/12/25).

Dulu, dinyatakan disaat audiensi BWI Kota Pontianak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Susmianto, telah menyatakan kesiapan BPN untuk mendukung program BWI Kota Pontianak dan melakukan sinkronisasi data untuk mempercepat proses sertifikasi wakaf. Namun, Sri Puji menyatakan bahwa janji tersebut belum terealisasi.

“Dulu saat kami beraudiensi dengan BPN, mereka menyampaikan dukungan penuh terhadap program BWI dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Pontianak. Namun setelah kami evaluasi hingga akhir tahun 2025 BPN belum secara maksimal membantu penyelesaian apalagi percepatan sertifikasi tanah wakaf, baru sekedar BPN aktif dalam sosialisasi bersama BWI. Sehingga ini berdampak pada masih banyaknya tanah wakaf yang masih belum bersertifikat di Kota Pontianak,” ungkap Puji.

Disisi lain, Kejari Pontianak, DPRD dan Pemerintah Kota Pontianak serta Kementerian Agama juga telah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bagian dari komitmen menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan kegiatan keagamaan.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait