Dinilai Langgar AD/ART, SK Kepengurusan KONI Pontianak Diminta Tidak Diterbitkan

Dinilai Langgar AD/ART, SK Kepengurusan KONI Pontianak Diminta Tidak Diterbitkan
Dinilai Langgar AD/ART, SK Kepengurusan KONI Pontianak Diminta Tidak Diterbitkan. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Kuasa Hukum Dedet Gunawan, secara resmi telah mengajukan keberatan sekaligus permohonan penundaan atau tidak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengesahan Kepengurusan KONI Kota Pontianak masa bakti 2025–2029. Keberatan tersebut disampaikan kepada Ketua Umum KONI Provinsi Kalimantan Barat (Ketum KONI Kalbar), melalui surat tertanggal 20 Januari 2026.

Surat keberatan itu diajukan oleh kantor Advokat & Konsultan Hukum Ismail Marzuki & Rekan, yang bertindak sebagai kuasa hukum Dedet Gunawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam suratnya, kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka merupakan calon Ketua Umum (Ketum) KONI Kota Pontianak pada pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) KONI Kota Pontianak yang digelar pada 20 Desember 2025. Namun demikian, hasil MUSORKOT tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan serius yang belum diselesaikan secara organisasi.

“Klien kami telah menyampaikan keberatan secara sah dan resmi atas hasil MUSORKOT KONI Kota Pontianak periode 2025–2029, serta meminta agar KONI Provinsi Kalimantan Barat menunda dan/atau tidak menerbitkan SK pengesahan Ketua Umum KONI Kota Pontianak terpilih,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Kuasa hukum memaparkan sejumlah alasan keberatan, di antaranya dugaan kuat bahwa pelaksanaan MUSORKOT tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Dugaan tersebut mencakup aspek tata tertib persidangan, mekanisme pemilihan dan pencalonan, penggunaan surat dukungan, hingga penetapan dan penggunaan hak suara.
Selain itu, disebutkan pula adanya keberatan dan penolakan resmi dari peserta MUSORKOT yang hingga saat ini belum diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah dan berjenjang.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sengketa organisasi berkepanjangan serta mengganggu stabilitas pembinaan olahraga prestasi di Kota Pontianak.

Kuasa hukum juga menilai bahwa penerbitan SK pengesahan dalam kondisi demikian bertentangan dengan prinsip kehati-hatian organisasi dan berpotensi mencederai marwah serta kredibilitas KONI sebagai induk organisasi olahraga.

“Oleh karena itu, kami memohon secara tegas kepada KONI Provinsi Kalimantan Barat untuk menunda dan/atau tidak menerbitkan Surat Keputusan Kepengurusan KONI Kota Pontianak masa bakti 2025–2029 sampai seluruh keberatan dan dugaan pelanggaran organisasi diselesaikan secara tuntas sesuai mekanisme dan ketentuan AD/ART KONI,” lanjut isi surat tersebut.

Dalam suratnya, kuasa hukum juga mengingatkan bahwa apabila penerbitan SK tetap dilanjutkan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), termasuk asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif di kemudian hari.

Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada KONI Kota Pontianak, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak, serta pihak terkait lainnya.

Ajukan Permohonan Salinan Risalah MUSORKOT KONI Kota Pontianak
Sebelumnya, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ismail Marzuki & Rekan secara resmi mengajukan juga telah melayangkan permohonan salinan risalah dan dokumen pelaksanaan MUSORKOT KONI Kota Pontianak, yang diselenggarakan pada 20 Desember 2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ismail Marzuki, S.H.I dan Agus Jaz, S.H selaku Kuasa Hukum Dedet Gunawan, yang merupakan Calon Ketum KONI Kota Pontianak Periode 2025–2029.

Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Umum KONI Kota Pontianak dan disampaikan secara resmi pada tanggal 14 Januari 2026. Dalam permohonan tersebut, Kuasa Hukum meminta salinan dokumen resmi MUSORKOT yang meliputi antara lain:

1. Berita acara dan risalah sidang pleno MUSORKOT sejak pleno pertama hingga pleno terakhir;
2. Daftar hadir peserta MUSORKOT;
3. Salinan keputusan dan/atau ketetapan MUSORKOT KONI Kota Pontianak;
4. Surat pemberitahuan kepada cabang olahraga (cabor) serta notulensi rapat KONI Kota Pontianak yang berkaitan dengan pelaksanaan MUSORKOT.

Ismail Marzuki menyampaikan bahwa permohonan ini diajukan untuk kepentingan hukum kliennya, khususnya dalam rangka melakukan penelaahan, verifikasi, dan penilaian yuridis terhadap proses, mekanisme, serta hasil MUSORKOT KONI Kota Pontianak.

“Permohonan ini merupakan hak klien kami sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung, sekaligus bagian dari pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ismail Marzuki.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa advokat dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh informasi dan data yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan klien, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kuasa Hukum berharap agar permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KONI Kota Pontianak dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, sebagaimana ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Rilis ini juga ditembuskan kepada KONI Provinsi Kalbar, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak, serta Komisi Informasi Provinsi Kalbar sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan