KALBAR SATU ID – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Ketapang (FKDM Ketapang) melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, pada Rabu (4/3/2026), bertempat di kediaman pribadi Bupati Ketapang.
Audiensi tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara FKDM dan Pemerintah Kabupaten Ketapang, menyosialisasikan peran dan fungsi FKDM, serta menyampaikan progres kegiatan dan rencana strategis organisasi tahun 2026.
Ketua FKDM Ketapang, L.Y. Lukman, SH., M.Ap, yang memimpin langsung rombongan audiensi menyampaikan bahwa FKDM memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas daerah melalui pendekatan kewaspadaan dini berbasis masyarakat.
“Audiensi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah. FKDM hadir sebagai mitra strategis dalam mendeteksi dan mencegah secara dini berbagai potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) di Kabupaten Ketapang,” ujar Lukman.
Dia menjelaskan, hingga saat ini FKDM Ketapang telah melaksanakan sejumlah kegiatan pokok dan tengah mempersiapkan pembentukan empat FKDM kecamatan baru.
“Kami telah memprogramkan pembentukan FKDM di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Benua Kayong, Delta Pawan, dan Muara Pawan. Ini merupakan langkah awal menuju penguatan FKDM hingga tingkat kecamatan,” jelasnya.
Sekretaris FKDM Ketapang, Fachrur Rizal M.Pd., menambahkan bahwa pada tahun 2026 FKDM juga menargetkan pengukuhan FKDM Kabupaten dan 20 FKDM Kecamatan secara bertahap, disertai kegiatan pendidikan dan pelatihan.
“Penguatan kapasitas sumber daya manusia FKDM menjadi prioritas kami. Melalui pendidikan dan pelatihan, kami ingin memastikan FKDM mampu menjalankan fungsi cegah tangkal dini secara profesional dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas langkah dan komitmen FKDM Ketapang.
Ia menegaskan, bahwa FKDM harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang berlaku.
“FKDM harus bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, FKDM merupakan sumber informasi strategis bagi pemerintah daerah dalam membaca dinamika sosial di tengah masyarakat.
“FKDM diharapkan menjadi mata dan telinga pemerintah daerah dalam mendeteksi berbagai potensi ATHG. Informasi yang cepat dan akurat sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran FKDM dalam mendukung upaya aparat penegak hukum melalui langkah-langkah pencegahan dini yang berkelanjutan.
“FKDM harus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di tingkat kecamatan, tentang pentingnya kewaspadaan dini,” lanjutnya.
Selain itu, Bupati meminta agar seluruh capaian program dan kegiatan FKDM dipublikasikan secara terbuka melalui media sosial resmi.
“Publikasikan kegiatan FKDM agar masyarakat di 20 kecamatan mengetahui peran dan kontribusi FKDM dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah,” kata Alexander.
Terlebih, Bupati menekankan, pentingnya penguatan koordinasi dan konsolidasi antara FKDM dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Masyarakat adalah instrumen utama dalam menyelesaikan persoalan di lapangan. Karena itu, FKDM harus mampu merangkul seluruh unsur masyarakat,” pungkasnya.






