
KALBAR SATU ID – Pemerintah Desa Sungai Segak mengambil langkah strategis dengan menerapkan sistem jemput bola dalam mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai penunjang legalitas administrasi tanah masyarakat.
Program ini menjadi dasar legalisasi pertanahan masyarakat bagi Desa Sungai Segak yang diinisiasi langsung oleh Kepala Desa Sungai Segak, Moh. Syarif, S.Pd., sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Program PTSL merupakan salah satu program nasional yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah masyarakat agar memiliki legalitas yang diakui oleh negara.
Melalui program ini, masyarakat Desa Sungai Segak diharapkan dapat memperoleh sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan aset, sehingga memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta perlindungan hak atas tanah dalam jangka panjang.
Masyarakat Desa Sungai Segak sudah lama menantikan adanya terobosan ini. Selama bertahun-tahun, sebagian besar warga hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat keterangan desa atau dokumen lama yang belum memiliki kekuatan hukum penuh.
Dengan hadirnya Program PTSL, administrasi tanah masyarakat kini diakui oleh negara sebagai aset yang jelas dalam bentuk sertifikat.
Kepala Desa Sungai Segak, Moh. Syarif, S.Pd., menyampaikan bahwa program jemput bola ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
“Pemerintah desa hadir langsung di tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi, pendataan, serta pendampingan administrasi agar seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Syarif dalam keterangannya, Selasa (20/1/26).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur pemerintahan desa dan kewilayahan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sungai Segak, lima Kepala Dusun se-Desa Sungai Segak, Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Sungai Segak, serta seluruh Ketua RT.
Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program PTSL di Desa Sungai Segak.
Para Kepala Dusun dan Ketua RT berperan aktif dalam membantu pendataan warga serta memastikan kelengkapan persyaratan administrasi kepemilikan tanah di wilayah masing-masing.
Sinergi antara pemerintah desa, pendamping desa, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat terwujudnya legalitas tanah yang tertib dan berkelanjutan.
Melalui Program PTSL ini, Pemerintah Desa Sungai Segak berharap seluruh masyarakat dapat segera memiliki sertifikat tanah yang sah, sehingga mampu meningkatkan nilai aset, meminimalisir potensi sengketa lahan, serta mendorong pembangunan desa yang lebih terarah, tertib, dan berkeadilan.
Tinggalkan Balasan