Pemkab Kubu Raya Resmi Angkat 1.842 PPPK Paruh Waktu

Pemkab Kubu Raya Resmi Angkat 1.842 PPPK Paruh Waktu
Pemkab Kubu Raya Resmi Angkat 1.842 PPPK Paruh Waktu. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya secara resmi menyerahkan Keputusan pengangkatan sekaligus melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Kecamatan Sungai Raya, Senin (29/12/2025).

Sebanyak 1.842 PPPK paruh waktu menerima Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk pengukuhan dan penegasan status mereka secara hukum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan SK tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan amanah dan tanggung jawab besar dari negara kepada para pegawai yang selama ini telah mengabdi.

“Secara undang-undang, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Tidak ada istilah penuh waktu atau paruh waktu dalam konteks status ASN. Artinya, saudara-saudari semua hari ini secara sah menyandang status sebagai aparatur sipil negara,” tegas Sujiwo.

Ia meminta para PPPK paruh waktu untuk tidak merasa rendah diri dengan status yang disandang, melainkan menjadikannya sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik dengan dilandasi rasa syukur, kejujuran, disiplin, serta etos kerja yang tinggi.

Menurut Sujiwo, ASN merupakan garda terdepan dan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apabila ASN lemah dalam disiplin dan integritas, maka roda pemerintahan akan berjalan tidak optimal.

“Ukuran keberhasilan pemerintah adalah pelayanan publik yang baik. Kita semua adalah pelayan rakyat. Mulai dari bupati, wakil bupati, hingga ASN paling bawah, semuanya pelayan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sujiwo juga menekankan pentingnya semangat kolaborasi dan kerja tim untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah yang dinilai tidak ringan, mulai dari persoalan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga keterbatasan fiskal daerah.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerapkan prinsip reward and punishment dalam tata kelola ASN. ASN yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara pelanggaran disiplin akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada ruang sejengkal pun bagi ASN yang tidak jujur, tidak amanah, dan tidak disiplin. Penegakan disiplin akan terus kami lakukan demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Penyerahan SK dan penandatanganan SPK ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh PPPK paruh waktu untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan