KALBAR SATU ID – Kepala DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina, SE., M.Si., mengungkap pelanggaran perizinan serius pada GT Radial di kawasan Sungai Raya Dalam (Serdam), Senin (22/12/2025).
Dalam audit lapangan, ditemukan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) ritel tersebut ternyata terdaftar di Kota Pontianak, bukan di Kubu Raya. Hal ini menyebabkan operasional ritel di wilayah Serdam dianggap tidak memiliki izin administrasi wilayah yang sah.
Berkaitan dengan perizinan, apa yang tadi disampaikan Pak Bupati, kami juga harus mengikuti aturan-aturan yang ada.
Di kantor tadi, kami perizinan dengan OPD-OPD teknis terkait sudah berusaha mencari izin-izin apa saja sih yang mereka punyai, baik itu PBG, SLF, izin operasionalnya gitu ya, apakah dia NIB risiko rendah, atau NIB dan sertifikat standar jika kegiatan usahanya risiko menengah rendah, atau NIB dan sertifikat standar dengan verifikasi kalau dia menengah tinggi, atau izin kalau dia risikonya tinggi.
Nah, setelah kami dalami dan kami cari data-datanya, dan ini adalah Mbak Dewi, legal perusahaan ini, dan data kami pemerintah itu sama dengan Mbak Dewi. Ternyata baru punya SPPL manual tahun 2018. Itu persetujuan lingkungan yang lama.
Kemudian ada NIB-nya, tapi setelah kami lihat yang ada di sini—sama berarti di kantor juga kami mengidentifikasi itu—betul ya Mbak Dewi? Lokasinya di Kota Pontianak. Jadi NIB-nya, Nomor Induk Berusaha-nya itu Kota Pontianak. Kubu Raya belum ada yang nggih?
Nah, artinya saat sekarang belum ada. Berkaitan dengan IMB atau PBG-nya ada, tapi Sertifikat Laik Fungsi-nya (SLF-nya) juga belum ada. Ada data kami yang kami kaji tadi di kantor itu sama dengan data legal.
Sama seperti harapan Pak Bupati, kami berharap bahwa izin-izinnya bisa lengkap. Nah, ini kami beri waktu besok data izin-izin ini bisa disampaikan ke kita Pemerintah Daerah untuk melihat ada atau tidak izin-izinnya. Baru dari informasi valid dari legalnya Mbak Dewi, baru kita melaksanakan langkah-langkah berikutnya.
Jadi kami Pemerintah Daerah secara perizinan satu per satu sesuai dengan aturan yang ada kita lihat. Dan kita konfirmasi kok ke legalnya, mana yang ada mana yang tidak ada. Baru kami Pemerintah Daerah akan bertindak seperti apa






