KALBAR SATU ID – Akun Instagram pribadi Bupati Kubu Raya, Sujiwo (@sujiwo99), mendadak ramai diserbu komentar warganet. Polemik ini mencuat menyusul sikap tegas Sujiwo terhadap manajemen Daya Motor II di Jalan Sungai Raya Dalam, yang secara mendadak membatalkan izin penggunaan lahan halaman untuk pedagang UMKM.
Kekecewaan Bupati Sujiwo dipicu oleh pembatalan sepihak tersebut, padahal sebelumnya telah ada komitmen kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak manajemen untuk meminjamkan area halaman sebagai lokasi berjualan UMKM.
Pembatalan dilakukan saat sebagian pedagang telah bersiap membuka lapak.
Situasi ini memantik reaksi publik di media sosial. Sejumlah warganet menilai sikap Bupati Sujiwo berlebihan, sementara lainnya mendukung langkah tegas pemerintah daerah dalam membela pelaku UMKM.
Akun Instagram @zen_desain menuliskan komentar bernada kritik keras.
“Tolong isi kepala dipake ya pak, kalo mmg mau bantu umkm sediakan lahan sendiri bukan maksa pengusaha untuk kasih lahan, mereka beli tanah itu dengan sah. Karena gak dikasih izin ke umkm trus situ sebagai pembuat kebijakan mau cari cara menekan pengusaha? Waras kah situ?”
Komentar serupa datang dari akun @zaynarto,
“Pak anda keliru besar, jangan terlalu cari perhatian sama masyarakat sampai melukai hak pihak lain, masyarakat daerah lain bisa menilai apalagi ini ranah sosial media. Soalnya setelah melihat komentar anda sendiri ternyata itu memang tanah toko tersebut dan anda sudah terlanjur membuat banyak statement yg salah. Ancam bongkar sedangkan bangunan dikiri kanannya juga membangun sampai tepi jalan, ancam pelit itu tidak profesional sekali, sebut ruang publik ditanah milik orang, anda sebagai penentu kebijakan saya menilai sangat tidak bijak”
Sementara itu, akun @yonatan_loekito melontarkan sindiran agar UMKM dipindahkan ke kantor atau rumah bupati jika memang pemerintah serius membantu rakyat kecil.
“Ya sdh UMKMnya pindahkan ke kantor atau rmh bupati, kalau ndak blh berarti bupati pelit sm rakyat”
Menanggapi kritik tersebut, Sujiwo memberikan klarifikasi panjang lebar melalui kolom komentar.
Baca juga: Sujiwo Ajak Muslimat NU Kubu Raya Berperan Aktif Percepat Pembangunan Daerah
@sujiwo99 “Makasih banyak atas tanggapan dan penilaiannya ya. Kami paham betul bahwasanya lahan tersebut memang milik mereka. Karena itulah, kami 2 kali bersurat dan 3 kali mendatangi lokasi ini demi meminta konfirmasi terkait kesediaan lahannya ditempati oleh pedagang UMKM.
Alhamdulillah, mereka awalnya menyanggupi dan siap meminjamkan lahannya. Dengan catatan, pedagang UMKM menjaga kebersihan, menjaga lingkungan, dan ikut serta berkontribusi membayar biaya listrik dan air.
Namun sayangnya, kesepakatan tersebut tidak dipatuhi oleh mereka. Pemberitahuan mengenai pembatalan penggunaan lahan tersebut juga disampaikan secara mendadak, di saat sebagian besar pedagang UMKM sudah bersiap untuk berjualan. 🙏”
Baca juga: Bupati Sujiwo Tegas! Usaha Langgar GSB di Sungai Raya Dalam Terancam Dibongkar
Polemik kian memanas saat akun @jumaliaaa menyampaikan pandangan bahwa di banyak kota lain, bazar UMKM difasilitasi langsung oleh pemerintah agar tidak mengganggu hak pemilik lahan swasta.
“Kalau di kota2 lain sih untuk bazar umkm ini sudah disediakan lahan nya oleh pemerintah, sehingga tidak mengganggu lahan orang atau tempat usaha orang, yang punya lahan itu kan rakyat juga pak, dia juga beli dan bayar pajak jd hak dia lah dia mau kasih atau enggak”
Menanggapi hal tersebut, Sujiwo langsung memberikan tanggapan.
Tanggapan sujiwo99
@jumaliaaa iya betul. Saya berterima kasih sekali atas komentarnya yang sungguh luar biasa. Perlu saya jelaskan bahwasanya jauh-jauh hari sebelum penempatan pedagang, pemilik toko sudah bersedia kalau halamannya digunakan untuk pedagang UMKM.
Karena kebaikan tersebut, kami pun memberikan toleransi dengan tidak menindak tegas pelanggaran GSB yang mereka lakukan.
Namun ternyata, kebaikan tersebut hanya berlaku satu malam. Malam tadi, pagarnya ditutup rapat. Pedagang baru diberi tahu pada saat sudah menjelang sore, ketika sebagian besar di antara mereka sudah menyiapkan dagangannya.
Karena kesepakatan soal peminjaman lahan ini dilanggar, toleransi terhadap pelanggaran GSB pun kami cabut. Pemilik toko kami beri waktu sehari untuk membongkar bangunan dan pagar yang terlalu menjorok ke bahu jalan. Jika tidak diindahkan, alat berat kami yang akan membongkarnya”.






