UMK Pontianak 2026 Ditetapkan Rp3.205.220, Jadi Acuan Upah Pekerja

Ilustrasi UMK, Sumber Foto : Sinyal Ponorogo
Ilustrasi UMK, Sumber Foto : Sinyal Ponorogo

KALBAR SATU ID, DAERAH – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak untuk tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.205.220. Penetapan ini menjadi acuan baru bagi perusahaan dan pekerja di Kota Pontianak dalam menjalankan hubungan kerja pada tahun mendatang.

Besaran UMK tersebut ditetapkan sebagai bagian dari kebijakan pengupahan tahunan yang bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dengan nominal baru ini, pemerintah berharap daya beli pekerja dapat tetap terjaga seiring dengan perkembangan kebutuhan hidup di wilayah perkotaan.

Bacaan Lainnya

UMK Pontianak 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan diharapkan mengikuti struktur dan skala upah yang disepakati di masing-masing perusahaan.

Baca juga : MacBook Pro M5 14 Inci Rilis Resmi di Indonesia, Chip Terbaru Apple Jadi Sorotan

Pemerintah daerah mengimbau seluruh perusahaan di Pontianak untuk mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan penerapan upah minimum berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan ditetapkannya UMK 2026 ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis serta iklim usaha yang tetap kondusif di Kota Pontianak, sekaligus memberikan kepastian penghasilan bagi para pekerja.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan