KALBAR SATU ID – Video konflik antara HM dan BN di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi publik. Menanggapi hal tersebut, Polres Kubu Raya memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Kapolsek Batu Ampar IPTU Fahrizal melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa akar persoalan tersebut merupakan sengketa jual beli lahan yang terjadi sejak tahun 2002.
“Awal permasalahan adalah jual beli lahan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar. Perkara itu sudah diselesaikan melalui jalur Tata Usaha Negara (TUN) dan dimenangkan oleh BN,” ujar Aiptu Ade, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, sengketa kembali memanas beberapa tahun terakhir hingga 2024, seiring kenaikan harga kelapa. HM disebut tidak lagi mengakui transaksi jual beli lahan tersebut dan berupaya mengambil kembali lahan yang telah dijual.
Puncak Konflik Saat Panen Kelapa
Ketegangan mencapai puncak pada November 2024 saat BN tengah melakukan panen di lahan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, HM datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi dengan mengayunkan senjata tersebut ke arah BN dan keluarganya.
Dalam insiden itu, anak BN berusaha mengamankan HM. Saat proses tersebut, HM mengalami luka yang disebut berasal dari senjata tajam yang dibawanya sendiri.
“Pasca kejadian, kedua belah pihak saling melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Kubu Raya. Proses hukum berjalan terhadap kedua laporan tersebut,” jelasnya.
Anak BN telah menjalani proses persidangan dan divonis enam bulan penjara oleh pengadilan. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, HM diproses hukum terkait kepemilikan senjata tajam.
Sempat Tidak Kooperatif dan Ajukan Praperadilan
Dalam proses penyidikan, HM disebut sempat beberapa kali tidak kooperatif dengan berbagai alasan, termasuk mengaku sakit selama berbulan-bulan.
“Kami membutuhkan kepastian hukum, sehingga HM kami bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa, dinyatakan tidak sakit,” ujar Aiptu Ade.
Tak hanya itu, HM juga melaporkan penyidik Polres Kubu Raya ke Irwasda dan Propam, serta mengajukan praperadilan. Namun hasilnya menyatakan tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum.
Fakta lain yang terungkap, lahan yang diperjualbelikan tersebut disebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Saat ini, HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Batu Ampar: Percayakan Proses Hukum, Jangan Terprovokasi
Ade, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kapolsek Batu Ampar IPTU Fahrizal menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini telah dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami memastikan tidak ada keberpihakan dan semua pihak diproses secara adil,” tegasnya.
Ade juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh potongan video atau narasi sepihak yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan hormati putusan pengadilan yang telah inkrah,” lanjutnya.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Batu Ampar dan sekitarnya, serta memastikan setiap persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan klarifikasi ini, kepolisian berharap masyarakat mendapatkan gambaran utuh terkait konflik lahan yang viral tersebut dan tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.






