Scroll untuk baca artikel
Nasional

Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021, Cek Pengumuman di sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id

159
×

Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021, Cek Pengumuman di sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Tahap 2
Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Tahap 2

KALBAR SATU – Berikut Informasi Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021, Cek Pengumuman di sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id.

Terbaru Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Hukum dan HAM atau CPNS Kemenkumham telah diumumkan Kamis (18/11/2021)

Advertiser
Banner Ads

Kalian para Peserta dapat mengecek hasil tersebut melalui sscasn.bkn.go.id  atau cpns.kemenkumham.go.id.

Adapun Pengumuman itu tertulis di dalam surat Nomor SEK-KP.02.01-740 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.

Kemudian untuk peserta yang dinyatakan lulus SKD berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Tahap 2? Link cpns.kemenkumham.go.id

Baca juga: Link Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Terbaru? Cek Pengumuman di laman cpns.kemenkumham.go.id

Selain itu, dalam pengumuman itu ada kode yang memilik arti pada kolom keterangan lampiran pengumuman dan berikut adalah artinya.

Adapun Arti Kode pada Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham

a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi niai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);

b. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);

c. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;

Baca Juga: Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Lengkap Bagi yang Lolos Tes SKD

Baca Juga: Link Download Materi Pokok SKB CPNS 2021, Cek Kisi-kisi Soal Ujian

d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD;

e. Kode “DIS” adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karen melakukan kecurangan.

Tahapan Seleksi SKB dan Ketentuan Bagi Peserta

Kemudian bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari:

  1. Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar tanggal 24-26 November 2021);
  2. SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA (menunggu penjadwalan oleh BKN);
  3. Ujian Praktek bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen;
  4. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh peserta.

Lalu bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD (P/L) diwajibkan mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:

a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA (Dokter/S2/S1/D3) memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta;

b. Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA, pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta.

Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021

Berikut ketentuan terbaru Tes SKB CPNS 2021 yang dikutip dari Instagram @bkngoidofficial:

  1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3×24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).
  3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
  4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
  5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.
  6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca.
  7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.

Demikian info Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021, Cek Pengumuman di sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
https://gemoy22.smkn1cianjur.sch.id/ https://gemoy22.kdsa.co.id/ https://gemoy22.smk4palembang.sch.id/ scatter hitam