Bedah KUHP–KUHAP Baru, KAI Malang Gandeng Universitas Al-Qolam Gelar Seminar Hukum

Bedah KUHP–KUHAP Baru, KAI Malang Gandeng Universitas Al-Qolam Gelar Seminar Hukum
Bedah KUHP–KUHAP Baru, KAI Malang Gandeng Universitas Al-Qolam Gelar Seminar Hukum. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Malang berkolaborasi dengan Universitas Al-Qolam Malang menggelar Seminar Hukum Bedah KUHP dan KUHAP Baru, yang dilaksanakan di Auditorium Universitas Al-Qolam, Kamis 15 Januari 2026.

Seminar ini menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yakni Husnul Hakim, S.H., M.H., Dekan FISIP UNIRA Malang sekaligus advokat KAI dan mantan penyidik Polres, serta IPTU (Purn) Sigit Hernadi, S.H., advokat DPC KAI Kabupaten Malang. Keduanya mengulas secara mendalam substansi KUHP dan KUHAP terbaru dari perspektif akademik dan praktik penegakan hukum.

Peserta seminar terdiri dari anggota DPC KAI Kabupaten Malang serta mahasiswa Universitas Al-Qolam, khususnya dari Program Studi Hukum Islam serta Fakultas Dakwah dan Syariah. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian publik akademik dan praktisi terhadap perubahan besar dalam hukum pidana nasional.

Dalam paparannya, Husnul Hakim, S.H., M.H. menegaskan bahwa disahkannya KUHP dan KUHAP baru menandai periode baru penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi baru ini tidak boleh berhenti pada pembacaan pasal demi pasal, tetapi harus menggunakan pendekatan filosofis, sosiologis, serta paradigma hukum modern.

Baca juga: LBH GP Ansor Malang Bongkar Alasan Dukung Sahara, Ungkap Dugaan Pelecehan oleh Yai Mim

Ia juga menyinggung sejumlah pasal yang selama ini dianggap kontroversial dan ramai diperbincangkan di media sosial, mulai dari isu poligami, nikah siri, penghinaan terhadap pejabat negara, hingga kekhawatiran publik terkait restorative justice dan plea bargaining yang berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

Sementara itu, Abdus Syakur, Wakil Ketua DPC KAI Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa seminar ini diselenggarakan sebagai bentuk respons atas dinamika hukum yang sedang berkembang. Ia berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa Universitas Al-Qolam tidak hanya memahami perubahan hukum pidana secara teoritis, tetapi juga termotivasi untuk menekuni profesi advokat melalui DPC KAI Kabupaten Malang.

Menurutnya, meskipun KUHP dan KUHAP lama merupakan peninggalan kolonial Belanda dan KUHP–KUHAP baru menghadirkan sejumlah perubahan signifikan, esensi penegakan hukum tetap sama. Justru karena itulah, perubahan tersebut menjadi menarik dan penting untuk dikaji secara akademik dan praktis.

Di sisi lain, Bahrul Ulum, S.Ag., M.H., Dekan Fakultas Dakwah dan Syariah Universitas Al-Qolam, menyampaikan bahwa kerja sama dengan DPC KAI Kabupaten Malang selama ini telah berjalan baik, termasuk dalam program magang mahasiswa di kantor advokat KAI. Seminar ini, menurutnya, menjadi penguatan penting agar mahasiswa Hukum Islam memahami secara langsung perkembangan hukum pidana nasional.

Ia berharap mahasiswa tidak hanya dibekali teori di ruang kelas, tetapi juga mampu langsung mempraktikkan ilmu hukum di lapangan, sehingga siap menghadapi persoalan hukum nyata di masyarakat.

Seminar ini menjadi bukti sinergi antara dunia akademik dan praktisi hukum dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru agar berjalan sesuai nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan