DPW PPP Kalbar Tolak SK Plt DPP, AM Nasir: Kepengurusan Sah hingga Juni 2026

DPW PPP Kalbar Tolak SK DPP, AM Nasir: Kepengurusan Sah hingga Juni 2026
DPW PPP Kalbar Tolak SK DPP, AM Nasir: Kepengurusan Sah hingga Juni 2026. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Barat menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP terkait pencopotan SK kepengurusan DPW PPP Kalimantan Barat periode 2021–2026 di bawah kepemimpinan Bapak. H. AM. Nasir, SH.

SK DPP PPP Nomor 0058/SK/DPP/W/II/2026 menetapkan pemberhentian kepengurusan DPW PPP Kalimantan Barat serta menunjuk Jabbar Idris, ST sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Kalimantan Barat.

Baca juga:  LAKI Sebut Aksi Demo Lasarus di DPP PDI Perjuangan Berpotensi Timbulkan Kegaduhan di Kalbar

“DPW PPP Kalimantan Barat menolak dan melawan SK Plt yang tidak sah, karna kepengurusan DPW PPP Kalimantan Barat dibawah kepemimpinan H. AM. Nasir, SH berakhir pada bulan juni 2026, mengacu juga pada hasil Muktamar Makasar bahwa Musyawarah Wilayah (Muswil) harus dilaksanakan Enam bulan setelah Muktamar dilaksanakan. Keputusan penolakan ini merupakan hasil rapat koordinasi wilayah dan DPC PPP Se – Kalimantan Barat. Selain itu, kami juga menolak SK PLT DPW PPP Kalimantan Barat karena tidak disertai tanda tangan Sekretaris Jenderal yang sah dan belum memiliki pengesahan dari Kementerian Hukum,” ujar Ketua DPW PPP Kalimantan Barat, Bapak. H. AM Nasir, SH, melalui keterangan H. Muhammad Nawir Wakil Ketua DPW PPP Kalbar kepada Kalbar satu, Sabtu (14/2/26).

Baca juga: Legislator PPP Kubu Raya Kecam Tayangan Trans7 yang Singgung Tradisi Santri

Ia menilai SK tersebut mengandung cacat administratif dan tidak sesuai dengan aturan internal partai yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

H. AM Nasir, SH yang juga mantan Bupati Kapuas Hulu dua priode tersebut meminta DPP PPP segera menyelesaikan konflik internal di tingkat pusat agar tidak berdampak ke daerah.

Menurut dia, penunjukan Plt Ketua DPW PPP Kalimantan Barat secara sepihak tidak sesuai dengan kesepakatan islah yang difasilitasi Kementerian Hukum pada tahun 2025 yang lalu.

“Ketua umum diharapkan menjalankan roda organisasi sesuai aturan. PPP merupakan warisan para ulama yang harus dijaga marwah dan tata kelolanya,” ujarnya, agar PPP bisa kembali kesenayan pada perhelatan politik di tahun 2029.

Ia mengingatkan polemik berkepanjangan berpotensi memicu perpecahan serta melemahkan struktur partai hingga tingkat bawah.

Jika situasi ini terus berlanjut, H. AM Nasir menilai akan mengganggu konsolidasi dan soliditas kader di Kalimantan Barat.

DPW PPP Kalimantan Barat, lanjut H. AM Nasir, juga akan membuka opsi menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap penerbitan SK PLT DPW PPP Kalimantan Barat tersebut.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan