KALBAR SATU ID – Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Direktur Utama PTPN (Holding), Pelaksana Tugas Direktur Utama Perum Perhutani, serta Direktur Utama PT Inhutani. Rapat yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta ini membahas isu strategis terkait alih fungsi lahan perkebunan dan penertiban kawasan hutan, Senin 19 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Adrianus Asia Sidot, menegaskan bahwa upaya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan pada dasarnya merupakan langkah positif, terutama jika dikaitkan dengan tingginya laju deforestasi akibat eksploitasi hutan yang tidak terkendali.
Namun demikian, Adrianus mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara masyarakat yang tinggal dan hidup di kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan korporasi besar yang mengeksploitasi hutan secara masif demi keuntungan ekonomi.
“Penegakan hukum harus berkeadilan. Jangan disamakan antara masyarakat kecil yang mengelola lahan setengah hektar atau satu hingga dua hektar untuk bertahan hidup dengan korporasi yang rakus terhadap hutan,” tegasnya.
Adrianus mengungkapkan, di lapangan ditemukan banyak kebun dan lahan perladangan milik masyarakat—termasuk kebun sawit skala kecil—yang dipasangi plang penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Padahal, lahan tersebut menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.
Ia juga menceritakan pengalamannya bertemu dengan salah satu anggota Satgas PKH dari Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan itu, Satgas menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebatas administrasi terhadap lahan yang tidak memiliki izin. Namun, Adrianus mempertanyakan pendekatan tersebut ketika diterapkan pada lahan milik masyarakat kecil.
“Kalau lahan setengah hektar sampai dua hektar milik rakyat dipasang plang, ini penertiban administrasi atau justru mematikan penghidupan rakyat? Mereka makan dari situ. Kalau tidak ada solusi, mereka bisa saja tetap menebang pohon untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adrianus menyoroti penertiban terhadap tanah adat yang juga turut dipasangi plang oleh Satgas PKH. Kondisi ini, menurutnya, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat dan berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara bijaksana.
“Penertiban boleh dilakukan, tetapi harus menghormati hak-hak tradisional masyarakat setempat, khususnya masyarakat adat. Ini sangat berkaitan dengan program hutan adat yang selama ini diinisiasi oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia pun mempertanyakan komitmen negara dalam menjamin hak-hak adat dan hak tradisional masyarakat atas penguasaan dan pengelolaan hutan. Adrianus menegaskan, negara seharusnya hadir tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat serta pemberi ruang bagi rakyat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Pertanyaannya, apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi masyarakatnya? Apakah negara juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam di sekitar mereka secara adil dan lestari?” pungkasnya.
Rapat tersebut menjadi penegasan bahwa kebijakan kehutanan ke depan tidak hanya dituntut tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga harus mengedepankan keadilan sosial, perlindungan masyarakat adat, dan pencegahan konflik di tingkat akar rumput.






