Program Penataan Permukiman Kumuh di Kubu Raya Ditinjau Dua Menteri

Program Penataan Permukiman Kumuh di Kubu Raya Ditinjau Dua Menteri
Program Penataan Permukiman Kumuh di Kubu Raya Ditinjau Dua Menteri. Foto/istimewa.

KALBAR DATU ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau progres pelaksanaan Program Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (2/3/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai target serta menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan. Di lokasi, kedua menteri berdialog langsung dengan warga dan para pemangku kepentingan guna mendengar perkembangan pembangunan infrastruktur dasar, termasuk perbaikan hunian tidak layak huni serta penataan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada wartawan, Tito menyoroti pentingnya ketepatan data rumah tidak layak huni sebagai dasar pengambilan kebijakan. Ia mengimbau pemerintah daerah setempat agar terus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan kesesuaian dan validitas data.

Menurutnya, perbedaan angka antara data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya dan BPS perlu diselesaikan melalui proses rekonsiliasi atau pencocokan data bersama. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih maupun kekosongan penanganan di wilayah tertentu.

“Namanya rekonsiliasi data ini kan datanya pasti sudah by name by address, tinggal dicocokkan saja,” ujar Tito.

Ia menegaskan, tanpa kesamaan dan akurasi data, kebijakan yang diambil berisiko tidak tepat sasaran. Karena itu, akurasi dan keselarasan data menjadi kunci agar program peningkatan kualitas permukiman benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Tito pun mendorong Pemkab Kubu Raya dan BPS untuk duduk bersama melakukan verifikasi serta penyelarasan data secara menyeluruh demi efektivitas program.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan berbagai program pemerintah dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak huni. Di antaranya pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Selain itu, pemerintah juga menyediakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebagai upaya memperluas akses pembiayaan hunian bagi masyarakat.

Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas kawasan permukiman, terutama di daerah yang masih menghadapi persoalan infrastruktur dasar dan keterbatasan hunian layak. Program ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kubu Raya.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan