DaerahNews

Tokoh Muda NU Kalbar Bakal Segera Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

165
×

Tokoh Muda NU Kalbar Bakal Segera Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Tokoh Muda NU Kalbar Bakal Segera Laporkan Edy Mulyadi ke Polis
Tokoh Muda NU Kalbar Bakal Segera Laporkan Edy Mulyadi ke Polis/Foto:Mu'ammar Kadafi

PONTIANAK, KALBAR SATU – Tokoh Muda NU Kalimantan Bara (Kalbar), Mu’ammar Kadafi, mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Pulau Kalimantan sebagai “Tempat Jin Buang Anak” ini sangat menyakitkan bagi kami selaku masyarakat Kalimantan.

“Kami mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi soal ‘tempat jin buang anak, ‘genderuwo’, kuntilanak’ hingga kata ‘monyet’ yang terdengar dalam video yang beredar baru-baru ini. Kami duga ini bentuk kebohongan dan penghinaan yang dapat menyulut masyarakat Kalimantan,” tegas Pemuda yang bisa disapa Kadafi melalui keterangan tertulisnya, Senin 24 Januari 2022.

Advertiser
%Kalbar Satu%
Banner Ads

Baca Juga: DPK GMNI UPB : Ucapan Edy Mulyadi Sangat Intoleran

Kalimat tidak pantas seperti itu, lanjut Kadafi, seharusnya tidak diucapkan, terlebih sebagai politisi yang seharusnya membangun keberagaman yang ada, tentu warga Kalimantan resah dengan ucapannya yang penuh dengan SARA dan menghina warga Kalimantan.

“Soal tidak setuju ibu kota negara akan dipindah ke pulau Kalimantan itu sah-sah saja, namun ketika mengkritik harus berdasar, sampaikan alasan secara ilmiah kenapa tidak setuju dipindah ke Kalimantan, kalau yang disampaikan seperti itu jelas itu bukan kritik terhadap pemerintah tapi hinaan kepada warga Kalimantan, itu tampak sekali politikus yang tidak berbobot, dan perlu diajari bagaimana caranya mengkritik dengan baik,” tambah Kadafi.

Baca Juga: Edy Mulyadi Dianggap Hina Kalimantan, GMNI Kalbar Minta Kepolisian Bertindak Tegas

Dalam waktu dekat, pihaknya, Pemuda NU Kalbar akan melaporkan ujaran penghinaan ini ke Polda Kalbar dan dirinya berharap Kapolri segera menangkap Edy Mulyadi, agar tidak meresahkan warga Kalimantan, imbuh Kadafi.

Dirinya menilai Edy telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 Pasal 45 a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami berharap jika laporan sudah masuk agar segera dapat ditindak pihak berwajib dan Edy Mulyadi didesak meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan,” katanya.#

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Menyalinkode AMP
https://gemoy22.smkn1cianjur.sch.id/ https://gemoy22.smkn4plg.sch.id/ https://bankntbsyariah.co.id/index/