Scroll untuk baca artikel
Terkini

Cek Penerima BLT UMKM Sekarang Rp 1,2 Juta September 2021, Akses eform.bri.co.id/bpum, Dicairkan Tanpa Antre

158
×

Cek Penerima BLT UMKM Sekarang Rp 1,2 Juta September 2021, Akses eform.bri.co.id/bpum, Dicairkan Tanpa Antre

Sebarkan artikel ini
CEK DISINI BLT UMKM 2021 Tahap 3 Cair Lewat Link eform.bri.co.id/bpum
CEK DISINI BLT UMKM 2021 Tahap 3 Cair Lewat Link eform.bri.co.id/bpum

KALBAR SATU – Segera Cek Penerima BLT UMKM sekarang Rp 1,2 Juta untuk bulan September 2021, dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Yang mendaftar bantuan, Pelaku UMKM bisa mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, dapat melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum.

Advertiser
Banner Ads

Diketahui BLT UMKM Rp 1,2 juta kembali dicairkan pada Juli-September 2021. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan ada penambahan target penerima, tepatnya di kuartal ketiga.

Seperti diketahui, Pemerintah menambah target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.  Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Adapun program BPUM memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.

Inilah cara cek daftar penerima program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di BRI dan BNI:

Cek Penerima BLT UMKM di BRI

Baca Juga: BARU! Cara Cairkan BLT UMKM Atau BPUM Tahap 3 Senilai 1,2 Juta Langsung Transfer Ke Rekening BRI

Baca Juga: Cek BLT UMKM eform bri co.id, Lakukan Cara Ini Jika Tak Kunjung Dapat Bantuan

  • Kamu masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
  • Lalu, masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
  • Selanjutnya, Klik proses inquiry.
  • Lalu akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: Cara Baru Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta 2021 Cair Tanpa Ribet

Baca Juga: HIMBAU Penerima BLT UMKM Tahap 3 Senilai 1,2 Juta Tidak Perlu Antri di BRI

  • jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Cek Penerima BLT UMKM di BNI

  1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
  2. Isi nomor KTP.

3.  Pilih Cari.

  1. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI. (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

  • Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
  • Bawa buku tabungan BRI atau BNI;
  • Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;
  • Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Saat ini, BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Baca Juga: BLT UMKM TAHAP 2 Dan 3 Cair Lagi, Kapan? Cek Segera KTP di Link eform.bri.co.id/bpum

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Cara Daftar BPUM

Dikutip dari Tribunnews.com, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

  1. NIK sesuai KTP Elektronik;
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat;
  5. Bidang Usaha;
  6. Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki Usaha Mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Media Partner Satunus.id

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita