Scroll untuk baca artikel
Daerah

Buat Kerumunan saat Malam Tahun Baru Warga Pontianak Bisa dipidana

60
×

Buat Kerumunan saat Malam Tahun Baru Warga Pontianak Bisa dipidana

Sebarkan artikel ini
%Kalbar Satu%
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono/Humas

KALBARSATU.ID – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bawa telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan membuat pesta kembang api dan kegiatan lainnya saat malam Tahun Baru.

Bukan hanya itu dalam SE itu juga mengatur juga pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB.

Advertiser
Banner Ads

“Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana,” kata Edi dalam  keterangan tertulisnya, Selasa 29 Desember 2020.

Dirinya juga mengimbau masyarakat guna tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun.

“Untuk mengantisipasinya, sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh wilayah Kota Pontianak untuk pengamanan,” sebutnya.

Menurutnya, pada setiap malam tahun baru, masyarakat selalu melakukan perayaan dengan berkumpul.

Namun, di masa pandemi ini, hal itu tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran Covid-19.

“Saya minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW,” imbau Edi.

Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pontianak, sebut Edi, mengalami peningkatan. Namun demikian tingkat kesembuhan juga tinggi, yakni di atas 90 persen.

Pihaknya juga terus berupaya mengendalikan kasus Covid-19 di Kota Pontianak. Makanya tanpa ada dukungan dari semua pihak, sebutnya, itu tidak akan sukse.

“Tanpa dukungan semua pihak tentu ini tidak akan berjalan sukses,” tambahnya.

Sementara, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin memastikan siapa saja yang melanggar aturan surat edaran Wali Kota Pontianak maka akan langsung dikenakan pidana.

“Hal ini sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, dalam KUHP Pasal 212, 214, 216, 218 menyebutkan siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai UU maka bisa dipidana.

“Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakkan hukum, kita akan pidanakan,” tegasnya lagi.

Sebagaimana surat edaran wali kota Pontianak, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan.

Keterlibatan semua pihak, kata Komarudin, memegang peran penting dalam upaya tersebut.

“Sebaiknya masyarakat dirubah saja,” himbaunya.

Sebagai informasi bahwa larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel, warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun.

“Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing,” harapnya.##

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
https://gemoy22.smkn1cianjur.sch.id/ https://gemoy22.smkn4plg.sch.id/ scatter hitam