KALBAR SATU ID – Wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini memicu gelombang kritik dari berbagai lapisan elemen sipil. Kebijakan yang diklaim sebagai solusi atas mahalnya biaya politik ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk kemunduran demokrasi yang nyata.
Menyikapi hal tersebut, Bagas Anjaya, Fungsionaris Departemen PTKP HMI Cabang Kubu Raya, angkat bicara.
Menurutnya, memindahkan mandat suara rakyat ke tangan segelintir elite di parlemen bukan sekadar persoalan teknis pemilu, melainkan upaya sistematis untuk menjauhkan rakyat dari kedaulatannya sendiri.
“Memaksa Pilkada kembali ke DPRD adalah langkah mundur yang sangat berbahaya. Ini ibarat kita sedang memutar jarum jam ke era otoriter, di mana suara rakyat hanya menjadi komoditas di atas meja transaksi para elite politik,” ujar Bagas dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/26).
Baca juga: Sujiwo Ajak KAHMI dan FORHATI Perkuat Kolaborasi Bangun Daerah
Pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR berdalih bahwa pengembalian Pilkada ke DPRD bertujuan untuk menekan angka korupsi akibat politik uang yang tinggi dan menciptakan efisiensi anggaran. Namun, Bagas menilai alasan tersebut sangat tidak relevan dan terkesan mencari jalan pintas.
“Alasan efisiensi biaya dan pencegahan korupsi itu sangat mengada-ada. Masalah korupsi bukan terletak pada siapa yang memilih, tapi pada mentalitas aktor politik dan lemahnya sistem kaderisasi di internal partai. Jangan rakyat yang dikorbankan haknya hanya karena partai politik gagal mendidik kadernya agar tidak korup,” tegas Bagas.
HMI Cabang Kubu Raya juga menyoroti data dari para pakar hukum tata negara yang menyebutkan bahwa Pilkada oleh DPRD justru berpotensi menyuburkan politik transaksional di ruang tertutup. Jika selama ini rakyat bisa memantau kandidat secara terbuka, pemilihan oleh DPRD justru akan membuat proses “jual-beli” dukungan semakin tidak terkendali karena hanya melibatkan segelintir orang.
Mengutip kajian dari pakar hukum UGM dan Perludem, pengembalian sistem ini jelas menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari pemilu yang harus melibatkan partisipasi langsung rakyat.
Selain itu, legitimasi kepala daerah yang lahir dari DPRD diprediksi akan lemah karena mereka tidak memiliki ikatan emosional dan tanggung jawab langsung kepada masyarakat bawah, melainkan hanya tunduk pada instruksi pusat atau DPP partai yang sentralistik.
Alih-alih merombak sistem yang sudah berjalan, HMI Cabang Kubu Raya mengusulkan solusi yang lebih substantif dan membangun. Seharusnya pemerintah fokus pada penguatan regulasi dana kampanye dan perbaikan tata kelola partai politik.
“Solusinya jelas, yang harus dibenahi adalah partai politiknya dan integritas para aktornya. Perketat pengawasan dana kampanye, buat mekanisme seleksi calon yang transparan, dan berikan sanksi berat bagi pelaku politik uang. Bukan justru mematikan hak pilih rakyat yang sudah diperjuangkan sejak Reformasi,” imbuhnya.
Bagas Anjaya menegaskan bahwa Departemen PTKP HMI Cabang Kubu Raya akan terus mengawal isu ini.
Ia mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kebijakan yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi di tanah air.






