KALBAR SATU ID – Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat di Kota Pontianak dan memakan korban. Peristiwa ini memicu kemarahan publik sekaligus sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menangani kasus serupa.
Firma Hukum Lawyer Muda Kalimantan Barat secara terbuka membongkar dugaan praktik penipuan tersebut, yang disebut-sebut melibatkan perusahaan PT Best Profit Futures.
Kuasa hukum korban, Rusliadi, yang ditemui pada Senin (14/4/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendampingi salah satu korban dalam kasus tersebut.
“Jadi Firma Hukum Lawyer Muda Kalbar sedang mendampingi salah satu korban adanya investasi bodong yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang ada di Kota Pontianak yakni PT Best Profit Futures,” tegas Rusliadi kepada awak media.
Korban diketahui bernama Muhammad Idris atau akrab disapa Pak Teli, seorang tokoh agama dan masyarakat di Sungai Rengas, bersama istrinya, Nurjanah. Keduanya mengalami kerugian hingga sekitar Rp240 juta.
Menurut Rusliadi, kasus bermula saat oknum yang mengaku sebagai konsultan perusahaan mendatangi korban dan menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan stabil serta sistem yang diklaim aman. Korban kemudian menyetorkan dana awal Rp100 juta yang terus bertambah hingga total mencapai Rp240 juta.
Namun, kejanggalan mulai muncul ketika keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diberikan, bahkan dana yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
“Mereka menjanjikan dana itu tidak hangus, keuntungan akan selalu stabil dan berkelanjutan, bahkan sistemnya sangat aman dan resmi,” ujar Rusliadi menirukan modus pelaku.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut diduga merupakan kejahatan terstruktur yang masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Ia juga mengkritik keras lambannya penanganan kasus serupa yang dinilai seolah dibiarkan.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang terstruktur. Penggelapan dana dan penipuan dilakukan secara terus-menerus, bahkan korbannya terus bertambah,” kecamnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jumlah korban yang telah melapor diduga mencapai ribuan orang. Laporan tersebut, menurutnya, telah banyak disampaikan ke kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Korban yang melaporkan ini sudah ribuan. Mau lapor di Polda maupun di Polres sudah banyak, tetapi tidak ada satu pun yang saya lihat kasus itu dibuka,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyebut bahwa kasus kliennya kini telah memasuki tahap gelar perkara khusus di Polda Kalimantan Barat, yang melibatkan Subdit 3, Wassidik, serta pihak eksternal. Pihaknya mendesak agar kasus tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, Rusliadi juga meminta otoritas terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin operasional perusahaan jika terbukti bersalah.
“Jika praktik ini dibiarkan, maka siapapun bisa menjadi korban berikutnya,” tegasnya.
Sebagai bentuk tekanan moral, Rusliadi bahkan menantang aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.
“Apabila kasus ini bisa diusut tuntas, Firma Hukum Lawyer Muda Kalbar bersama masyarakat akan memberikan piagam penghargaan kepada Polda Kalbar atas keberhasilannya mengungkap kejahatan keuangan dengan modus investasi bodong,” pungkasnya.






