KALBAR SATU, KETAPANG – Dugaan persoalan perizinan yang melibatkan PT Hungarindo Persada, salah satu perusahaan yang disebut berada dalam kelompok usaha BGA Group di Kabupaten Ketapang, mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Managing Partner NI Law Firm and Partners, Muhammad Hakiki, S.H., M.H., mempertanyakan proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dimiliki perusahaan tersebut. Menurutnya, PKKPR merupakan izin dasar yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Hakiki menduga PKKPR PT Hungarindo Persada diterbitkan secara otomatis tanpa melalui mekanisme rapat forum sebagaimana yang menurutnya diperlukan dalam kondisi tertentu. Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses penerbitan izin tersebut.
“Apabila benar terdapat kekeliruan dalam proses penerbitan PKKPR, maka hal tersebut harus segera dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Selain menyoroti PKKPR, Hakiki juga menyatakan bahwa PT Hungarindo Persada diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Ia mengaku siap membuktikan pernyataannya apabila diperlukan melalui mekanisme hukum maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Menurutnya, keberadaan HGU merupakan aspek penting dalam kegiatan usaha perkebunan karena berkaitan dengan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta berimplikasi terhadap penerimaan negara.
Hakiki menilai pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap seluruh proses perizinan perusahaan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan yang lemah berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengurangi potensi penerimaan daerah, serta berdampak terhadap kelestarian lingkungan.
Ia berharap kementerian dan pemerintah daerah segera melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan PT Hungarindo Persada apabila ditemukan adanya laporan atau dugaan pelanggaran administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hungarindo Persada belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai status PKKPR maupun Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dimaksud.







