
KALBAR SATU ID – Bupati Kubu Raya Sujiwo mengapresiasi catatan dan rekomendasi DPRD Kubu Raya atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Bupati Sujiwo menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut karena menurutnya itu adalah amanat konstitusi yang wajib dijalankan.
Ia menegaskan penyampaian dan pembahasan LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat.
“Hari ini kita melaksanakan amanat konstitusi, amanat perundang-undangan, salah satu kewajiban saya sebagai kepala daerah adalah mendengarkan dan menerima rekomendasi-rekomendasi terhadap LKPJ,” kata Sujiwo usai menghadiri rapat paripurna pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025, Rabu (22/04/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Kubu Raya.
Dalam paripurna, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis atas pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya selama Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi di antaranya mencakup aspek peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), percepatan realisasi belanja infrastruktur, optimalisasi pelayanan publik, hingga penguatan tata kelola pemerintahan.
Sujiwo mengatakan DPRD melalui panitia khusus (Pansus) telah melakukan pendalaman secara komprehensif, mulai dari rapat-rapat hingga pengecekan lapangan. Hasilnya adalah sejumlah rekomendasi yang dinilainya sangat konstruktif dan berbasis realitas.
“Rekomendasi-rekomendasi yang cukup panjang itu sangat konstruktif dan riil. Tidak ada alasan bagi saya bersama jajaran untuk tidak melaksanakannya,” ucapnya.