Scroll untuk baca artikel
DaerahNews

Wali Kota Perintahkan Dishub Kota sanksi juru parkir nakal

198
×

Wali Kota Perintahkan Dishub Kota sanksi juru parkir nakal

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Perintahkan Dishub Kota sanksi juru parkir nakal
Wali Kota Perintahkan Dishub Kota sanksi juru parkir nakal

PONTIANAK, KALBAR SATU – Belum lama ini Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memerintahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) kota untuk menertibkan dan memberi sanksi.

Saksi itu terkait apabila menemukan juru parkir (jukir) nakal yang melakukan pemerasan.

Advertiser
Banner Ads

“Jangan ada jukir yang berkelakuan seperti itu, dan saya minta Dishub Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap jukir-jukir nakal,” kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 19 Februari 2022.

Baca juga: Event Perdana, Pemilihan Lanceng Praben Kota Pontianak Besok Gelar Technical Meeting

Diketahui sempat viral di media sosial postingan video diamankan nya seorang jukir yang meminta tarif parkir di luar ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Dimana berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir yang berlaku untuk kendaraan roda dua (motor) Rp2.000 dan roda empat (mobil) Rp3.000 per kendaraan.

Kepada jukir liar, Dishub Kota Pontianak diminta meningkatkan pengawasan kepada parkir-parkir liar. Ia juga meminta kepada warga untuk melaporkan ke Dishub Kota Pontianak apabila menemukan kejanggalan di lapangan terkait perparkiran.

Baca juga: Kemudahan Layanan Adminduk di Pontianak Utara

Adapun terkait sanksi terberat bagi jukir liar dan nakal adalah mereka tidak diizinkan lagi untuk menjadi jukir di tempat lain di Kota Pontianak, ucapnya.

“Karena jukir yang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku termasuk pungli (pungutan liar) dan itu bisa ditindak,” ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota Pontianak Perkuat Pemetaan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Ke depan, lanjutnya, Pemkot Pontianak akan mengkaji untuk menerapkan pembayaran parkir non-tunai dengan aplikasi uang elektronik melalui metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Dengan menggunakan metode ini, tujuannya untuk menghindari penarikan tarif parkir di luar ketentuan Perda yang berlaku.

“Sehingga pembayaran sistem ini lebih memudahkan pengguna jasa parkir dalam melakukan pembayaran,” jelasnya.

Baca juga: Sekda Kalbar Sebut Kasus Covid-19 di Pontianak Masuk Varian Omicron Lokal

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menjelaskan kronologis kejadian yang viral di media sosial beberapa hari lalu, yakni jukir yang melakukan tindakan pungli tersebut bukanlah jukir resmi, tetapi jukir liar, dan oknum tersebut langsung diamankan di Polsek Pontianak Selatan.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menertibkan jukir-jukir nakal di wilayah Kota Pontianak dengan menggelar razia di lapangan bersama tim intensifikasi yang sudah dibentuk.

Tim ini terdiri dari Dishub, Badan Keuangan Daerah (BKD), kepolisian dan di-back up Pomad, apabila ditemukan jukir nakal yang tidak mematuhi tarif parkir sesuai Perda Nomor 8 tahun 2020, petugas tidak hanya menegur tetapi langsung diamankan oleh aparat penegak hukum.

“Selain dibawa ke aparat penegak hukum, lokasi parkir nya akan kita tarik izinnya dan akan dilelang untuk mereka yang lebih beritikad baik dan benar dalam mengelola lahan parkir nya,” tutupnya.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
https://gemoy22.smkn1cianjur.sch.id/ https://gemoy22.kdsa.co.id/ https://gemoy22.smk4palembang.sch.id/ scatter hitam