KALBAR SATU ID – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, mengecam tindakan pemblokiran konten investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Konten tersebut memuat hasil investigasi yang mengungkap 16 terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Menurut Junico, pemblokiran terhadap konten yang memuat hasil investigasi jurnalistik tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Pemblokiran Komdigi terhadap konten yang memuat investigasi jurnalistik dalam peristiwa ini telah merampas hak pers nasional yang diatur oleh Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers,” kata Junico dalam unggahan akun @pdiperjuangan.
Baca juga: Ayah di Kubu Raya Ditangkap, Diduga Cabuli Putri Kandung Berusia 15 Tahun
Ia menilai langkah pemblokiran tersebut justru dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Sebab, menurutnya, kerja-kerja jurnalistik memiliki peran penting dalam mengungkap fakta dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Junico juga mendesak Menteri Komunikasi dan Digital untuk segera mencabut serta mengevaluasi kebijakan yang menjadi dasar pemblokiran tersebut, yakni Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kesan adanya pembatasan terhadap kerja jurnalistik maupun upaya pengungkapan fakta dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik.






