KALBAR SATU ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk mencermati bersama sidang ke-10 uji materiil ketentuan mengenai penghitungan kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan ini menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai kepastian hukum dan pembuktian unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Adapun sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10) di MK, Jakarta, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pihak pemerintah. Perkembangan persidangan ini penting dicermati karena pemaknaan terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada praktik pembuktian perkara korupsi, khususnya yang terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Mengenai sidang uji materiil tersebut, KPK berpandangan bahwa eksistensi, legalitas, dan validitas Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tidak semestinya diletakkan atas dasar kewenangan kelembagaan.
Justru hal terpenting adalah mengenai substansi hasil pemeriksaan, kompetensi pihak yang melakukan penghitungan, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimana penghitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tungga. Tetapi juga dapat dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, akuntan publik, akuntan forensik, ataupun auditor tersertifikasi. Dengan catatan pihak yang melakukan audit tersebut memiliki kompetensi, standar, dan dasar hukum untuk melaksanakan PKKN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pun demikian halnya terkait pembuktian unsur kerugian keuangan negara yang perlu berorientasi pada kebenaran materiil, dengan tetap menjamin keabsahan alat bukti dan kewenangan pihak yang membuktikannya.
KPK juga memandang bahwa pembatasan penghitungan kerugian keuangan negara hanya pada satu lembaga berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik pembuktian, termasuk mempersempit ruang bagi para pihak tersangka atau terdakwa untuk menguji hasil penghitungan dan mengajukan argumentasi pembanding dalam proses peradilan. Karena itu, kepastian hukum perlu dibangun dengan tetap membuka ruang bagi hasil pemeriksaan yang sah, kompeten, dan dapat diuji di hadapan pengadilan.
Dengan demikian, KPK mengajak masyarakat untuk mencermati jalannya persidangan dan memahami substansi persoalan yang sedang diuji, bukan semata-mata melihatnya sebagai persoalan kewenangan antar lembaga.
Hal yang menjadi kepentingan bersama adalah memastikan penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan berdasarkan hukum, didukung pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menjamin kepastian hukum dan hak-hak para pihak dalam proses peradilan.







