Scroll untuk baca artikel
News

Adakan Kajian, Himpunan Mahasiswa PascaSarjana Bangkalan Berharap Pemkab Fokus Infrastruktur

70
×

Adakan Kajian, Himpunan Mahasiswa PascaSarjana Bangkalan Berharap Pemkab Fokus Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
Pengurus Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) saat melakukan diskusi di salah satu cafe di Bangkalan (Sumber Foto : Dokumen HMPB)
Pengurus Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) saat melakukan diskusi di salah satu cafe di Bangkalan (Sumber Foto : Dokumen HMPB)

Bangkalan, KALBAR SATU ID– Pengurus Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan adakan diskusi terkait evaluasi proses pembangunan selama tiga tahun ke pemimpinan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bangkalan, pada 17 Februari 2022.

Dalam diskusi tersebut, Pengurus Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) menilai dalam 3 (tiga) tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan ia belum sepenuhnya merealisasikan janji-janji kampanyenya.

Advertiser
%Kalbar Satu%
Banner Ads

Dari hasil observasi lapangan pengurus HMPB, Ahmad Mudabir, koordinator advokasi HMPB dan Supriadi, sekretaris Umum HMPB, menemukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, kegiatan yang bersifat multi sektor, belum terealisasi dengan baik.

Baca juga: Sejarah Singkat Hari Ibu 22 Desember 2021 dan Peran Presiden Sukarno

Padahal kegiatan program tersebut sangat berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang harus lebih diutamakan.

“Terkait hal itu, saya merasa Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan kurang maksimal dalam memimpin Bangkalan selama 3 tahun ini,” ujar Jabir koordinator Advokasi HMPB.

Baca juga: Lasarus: PDI Perjuangan Kalbar Dukung Syaikhona Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional

Padahal, Jabir menjelaskan bahwa program pembangunan itu merupakan amanah regulasi.

Dalam UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia, melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Jabir menambahkan, program itu harus berdasarkan pada desain pembangunan yang terencana dan sejalan dengan sektor lain.

Baca juga: Wali Kota Pontianak Perkuat Pemetaan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Perpres 80/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi (PPE) menyebutkan bahwa pemerintah harus mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus sejalan dengan pembangunan di sektor lain.

“Saya yakin kalau jalannya pembangunan dan pemerintahan di Bangkalan tetap seperti ini, ujung-ujungnya masyarakat tak akan terlayani dengan baik, bahkan bisa menjadi korban pembangunan,” tukasnya.

Jabir sapaan akrabnya, menunjukkan gambaran itu akhirnya berdampak kurang baik pada pembangunan.

Baca juga: Pasutri Asal Sanggau Ditangkap Polisi di Pontianak, Bawa Narkoba

“Pembangunan akhirnya asing bagi rakyat karena tidak memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat, yang berpenghasilan rendah (MBR),” ujarnya.

MBR ini harus dipikirkan oleh Pemerintah Daerah Bangkalan. Jangan sampai pembangunan menimbulkan kesenjangan sosial-ekonomi dan mengorbankan lahan pertanian.

“Perpres tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah karena penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan wajib, sebagaimana diamanatkan dalam PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.”

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) sudah mengeluarkan Permen PUPR 12/2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga: Sekda Kalbar Sebut Kasus Covid-19 di Pontianak Masuk Varian Omicron Lokal

RP3KP harusnya bisa menjadi pendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional.

“RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” tegas pria asal Kokop itu.

Menanggapi hal itu, Supriadi, sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) sangat menyayangkan terhadap capaian itu.

RP3KP harusnya dapat diimplementasikan secara maksimal oleh daerah sesuai dengan amanah UU 1/2011.

Oleh karena itu, kegiatan penyusunan dokumen terkait (RP3KP, Red.) harus dilakukan dengan baik oleh daerah.

Hal ini karena dengan dokumen itu Pemerintah Daerah dapat memperoleh gambaran prospek perkembangan permukiman di wilayahnya Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Tersangka Korupsi Pembangunan MTs Ma’arif Putussibau Tak Ditahan

“Saya rasa Pemerintah Kabupaten Bangkalan konsern pada program pembangunan tersebut dan mengurangi kegiatan dan lembaga yang kurang penting dan manfaat karena itu hanya menghabiskan anggaran saja,” kata Supriadi.

Selanjutnya, dia mengatakan, “Daripada anggaran dihabiskan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat bagi masyarakat mending perbaiki infrastruktur. Karena itu lebih bermanfaat pada masyarakat.”

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Menyalinkode AMP
https://gemoy22.smkn1cianjur.sch.id/ https://gemoy22.smkn4plg.sch.id/ https://bankntbsyariah.co.id/index/