Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Perhatian Kemenag Kalbar

Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Perhatian Kemenag Kalbar
Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Perhatian Kemenag Kalbar. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Syukur Alhamdulillah, upaya memperkuat tata kelola dan perlindungan aset wakaf terus dilakukan melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Hal tersebut menjadi perhatian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I., yang pada kegiatan bertema “Dari Wakif Untuk Umat: Menjaga Amanah Melalui Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf” di Aula Praja Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (26/8/2026), diwakili oleh Kepala Bidang Penaiszawa, H. Rohadi, S.Ag., M.Si.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, H. Rohadi menyampaikan pesan Kakanwil bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dari ikhtiar menjaga amanah wakif dan melindungi aset umat.

“Tanah yang telah diwakafkan adalah amanah. Karena itu, harus kita pastikan memiliki kepastian hukum, tercatat dengan baik, dan dikelola secara profesional agar manfaatnya dapat dirasakan oleh umat dalam jangka panjang,” ujarnya.

Menurutnya, percepatan sertifikasi membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, terutama antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, ATR/BPN, nazir, KUA, serta seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pengelolaan wakaf.

Kakanwil juga mendorong agar wakaf tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi diarahkan menjadi aset produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penyerahan sertipikat wakaf dalam kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen bersama bahwa setiap tanah wakaf harus dijaga legalitasnya, dilindungi asetnya, dan dimaksimalkan manfaatnya untuk kemaslahatan umat.

“Dari wakif untuk umat. Menjaga legalitasnya, menguatkan pengelolaannya, dan memastikan manfaatnya terus mengalir.” tutupnya.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait