KALBAR SATU ID – Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura pada 20–23 Oktober 2026 menyimpan luka yang tidak boleh dilupakan. Mahasiswa yang datang membawa aspirasi disambut kepalan tangan, kuncian leher, dan pembiaran. Sedikitnya tujuh mahasiswa IAIN Pontianak menjadi korban pemukulan, sementara jumlah korban keseluruhan diduga lebih banyak.
Polda Kalbar mencatat 101 perkara karhutla, dengan 33 di antaranya menyeret korporasi. Fakta ini menunjukkan bahwa tuntutan mahasiswa berakar pada realitas empiris yang pahit, bukan ilusi. Ketika kekerasan menjadi jawaban atas kritik, demokrasi telah kehilangan akalnya. Peristiwa ini bukan sekadar kericuhan biasa; ia adalah ujian telanjang bagi kualitas demokrasi Kalimantan Barat.
Membaca peristiwa ini dengan lensa teori gerakan sosial menempatkan mahasiswa sebagai agent of change yang berupaya membuka ruang partisipasi ketika saluran formal tersumbat. Mereka tidak menuntut hal di luar konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak, dan negara wajib memberikan perlindungan hukum.
Pasal 5 huruf b UU tersebut secara eksplisit menyebut hak memperoleh perlindungan hukum. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas pokok Polri. Dua norma ini bukan hiasan undang-undang; ia menciptakan kewajiban konstitusional yang mengikat negara.
Kehadiran orang-orang berpakaian preman yang menyerang mahasiswa mengingatkan pada pola lama intimidasi terhadap suara kritis. Pola penyerangan yang terjadi di tiga titik berbeda pada hari pertama, yakni halaman dalam kantor gubernur, depan gerbang, dan Bundaran Digulis, menunjukkan adanya koordinasi dan pembagian peran. Ini bukan spontanitas massa yang terbakar emosi. Ini adalah bentuk intimidasi terstruktur yang bertujuan menggembosi keberanian warga negara dalam mengkritik kekuasaan.
Adagium hukum ubi societas ibi ius menegaskan bahwa di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Namun, ketika negara membiarkan preman menegakkan aturan sendiri di ruang publik, adagium itu berubah menjadi ubi premanus ibi dominus; di mana ada preman, di situ kekuasaan berkuasa.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menyatakan bahwa aksi awalnya berjalan damai dan kepolisian mengawal peserta aksi hingga kembali ke Bundaran Digulis. Ia menyebut pihaknya memberi waktu hingga pukul 18.30 sebelum melakukan pembubaran karena massa bertahan dan membakar sejumlah benda.
Pernyataan itu menjawab soal pembubaran massa pada malam hari. Namun, ia tidak menjawab satu pertanyaan mendasar: mengapa aparat yang hadir di lokasi membiarkan orang-orang tak dikenal memukuli mahasiswa sejak hari pertama? Ketika aparat berdiri diam sementara warga negara dipukuli, kelalaian itu bukan sekadar cacat prosedur, melainkan pembangkangan terhadap mandat hukum yang mereka sumpah untuk tegakkan.
Mahasiswa yang turun aksi merasa kecewa karena Gubernur Ria Norsan tidak menampakkan diri pada aksi 21 Oktober. Kekecewaan itu wajar. Dalam tradisi demokrasi, ketidakhadiran pemimpin di tengah aspirasi rakyat adalah bentuk pembangkangan simbolik terhadap kedaulatan warga.
Gubernur Ria Norsan akhirnya menemui mahasiswa di Kantor DPRD Kalbar pada 23 Oktober dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sikap itu patut dicatat, tetapi kata-kata tanpa tindakan adalah kemewahan yang tidak lagi mampu dibeli publik.
Tindakan pemukulan yang menyebabkan luka dan sesak napas pada mahasiswa memenuhi unsur pidana yang jelas. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjerat pelaku penganiayaan dengan ancaman pidana hingga lima tahun bagi yang menyebabkan luka berat.
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum memberikan ancaman lebih berat, yakni sembilan tahun penjara jika mengakibatkan luka berat. Bagi mereka yang memaksa korban dengan kekerasan, Pasal 335 KUHP menyediakan jerat tambahan. Ketiga pasal ini bukan sekadar instrumen akademis; ia adalah dasar hukum yang sah bagi Polda Kalbar untuk menetapkan tersangka.
Rekaman video yang beredar luas di media sosial dan rekaman kamera pengawas di sekitar Kantor Gubernur serta Bundaran Digulis menyediakan bukti digital yang cukup untuk mengidentifikasi pelaku. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk berdalih kekurangan alat bukti. Pertanyaannya bukan apakah hukum bisa menjerat mereka, melainkan apakah ada kemauan politik untuk menjerat mereka tanpa memandang kedekatan dengan kekuasaan.
Masyarakat akademisi, termasuk perguruan tinggi dan organisasi profesi hukum, wajib mengawal kasus ini agar tidak menguap seperti asap karhutla yang justru menjadi pemicu awalnya. Pengawalan akademisi bukan intervensi terhadap proses hukum, melainkan fungsi kontrol sosial yang sah dan diperlukan untuk memastikan transparansi penyidikan. Teori kebijakan publik menegaskan bahwa negara hadir bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk memastikan keadilan substantif bagi seluruh warga. Ketika aparat keamanan memilih diam di tengah kekerasan, kebijakan publik telah gagal pada level implementasi paling dasar.
Tiga rekomendasi konkret layak diajukan. Pertama, Polda Kalbar harus membentuk tim khusus yang transparan untuk mengusut dugaan premanisme dalam aksi 20–21 Oktober, dengan melibatkan pengawas eksternal dari akademisi dan lembaga bantuan hukum. Kedua, Pemerintah Provinsi Kalbar perlu membuka ruang dialog rutin dan terlembaga dengan mahasiswa, bukan hanya saat demo pecah.
Ketiga, DPRD Kalbar harus menggunakan hak pengawasannya untuk memanggil aparat keamanan dan meminta penjelasan publik atas pembiaran yang terjadi. Jika kekerasan dibiarkan menjadi cara menjawab kritik, maka bukan hanya mahasiswa yang dipiting di Bundaran Digulis; masa depan demokrasi Kalbar ikut tercekik di sana. Hukum harus berdiri tegak, bukan bersimpuh di hadapan preman.
Penulis: Qomaruzzaman, Ketua PKBH IAIN Pontianak







