KALBAR SATU ID – Anggota Komisi IV DPRD Kubu Raya dari Partai Persatuan Pembangunan, Derahman, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya yang akan memproses pemberhentian lima guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ditemui pada Rabu (29/4/2026), Derahman menegaskan bahwa tindakan disiplin tersebut sudah tepat, mengingat ASN terikat oleh kode etik serta aturan perundang-undangan yang jelas.

“ASN itu memiliki kode etik dan kewajiban yang harus dijalankan. Kalau melanggar, apalagi dalam kategori berat, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa profesi guru bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap tenaga pendidik dituntut untuk bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.

“Guru ini bukan hanya profesi, tapi amanah besar. Mereka harus benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, karena menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Derahman juga mengaku prihatin setelah mendengar adanya guru yang diduga tidak masuk mengajar hingga empat tahun. Menurutnya, hal tersebut sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi.

“Saya dengar ada yang sampai empat tahun tidak masuk sama sekali. Ini sangat keterlaluan. Pertanyaannya, bagaimana monitoring dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan? Kok bisa sampai empat tahun baru terungkap?” katanya.

Ia pun mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Secara regulasi, penindakan terhadap ASN yang melanggar disiplin telah diatur dalam sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan disiplin. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur jenis pelanggaran serta sanksinya, termasuk pemberhentian bagi pelanggaran berat seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu. Regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, juga menjadi rujukan sebelum diperbarui.

Dalam PP 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan secara terus-menerus dalam jangka waktu lama dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pada sanksi pemberhentian.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya memastikan bahwa proses terhadap lima guru tersebut akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN, khususnya tenaga pendidik, untuk tetap menjaga disiplin dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.