DLHK Kalbar Siapkan 60 Tenaga Teknis untuk Perkuat Pengelolaan Hutan Lestari

DLHK Kalbar Siapkan 60 Tenaga Teknis untuk Perkuat Pengelolaan Hutan Lestari
DLHK Kalbar Siapkan 60 Tenaga Teknis untuk Perkuat Pengelolaan Hutan Lestari. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar menyiapkan 60 tenaga teknis untuk mendapatkan peningkatan kapasitas dan melalui uji kompetensi dalam mewujudkan pengelolan hutan yang lestari.

“Peserta bimbingan teknis dan uji kompetensi ini semuanya berjumlah 60 orang,” kata Albertus Agung Imam Kalis, Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Hutan DLHK Kalbar, Selasa (20/10/2026) sebelum pelaksanaan kegiatan.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Agung, peserta kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Uji Kompetensi tersebut berasal dari staf DLHK, termasuk yang bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), terdiri dari 30 orang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) bidang pengukuran dan perpetaan (Kurpet) dan 30 orang peserta ganis PH bidang pengujian kayu bulat–rimba (PKB-R).

“Pengajar berasal dari lembaga sertifikasi profesi kehutanan Indonesia yang telah teregistrasi resmi di badan nasional sertifikasi profesi,” ucapnya.

Kegiatan ini dilaksanakan atas dukungan pendanaan dari program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 yang dikelola Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan ke Pemerintah Provinsi sebagai penerima manfaat melalui Lembaga Perantara (Lemtara) Bentang Kalimantan Tangguh.

Dalam acara pembukaan bimtek yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kepala DLHK Kalbar, Adi Yani mengatakan pengelolaan hutan yang lestari tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan dan perencanaan, tetapi juga memerlukan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis sesuai bidang tugasnya.

“KeberadaanTenaga Teknis Pengelolaan Hutan sangat penting, merupakan tenaga profesional yang mendukung pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan sesuai dengan kompetensi dan penugasannya,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Adi Yani, peningkatan kapasitas, pemutakhiran pengetahuan, serta pengakuan kompetensi melalui uji kompetensi menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan kehutanan dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

“Ketentuan peraturan perundang-undangan sudah jelas dan kegiatan ini adalah agenda yang harus dilakukan karena DLHK sangat membutuhkan tenaga teknis yang kompeten dalam pengelolaan hutan lestari,” paparnya.

Saat ini dijelaskan Adi Yani, GANISPH yang ada di DLHK dan dan UPT KPH di Provinsi Kalimantan Barat yang tercatat sejumlah sekitar 83 orang dengan kualifikasi mencakup GANISPH Perencanaan Hutan 37 orang, Pemanenan Hutan 2 orang, Pembinaan Hutan 1 orang, Pengujian Kayu Bulat 30 orang, Pengujian Kayu Gergajian 6 orang, Pengujian Kelompok Batang 1 orang, Pengujian Kelompok Minyak 1 orang, dan Pengujian Kelompok Resin 5 orang.

“Namun, sebagian besar masa aktifnya telah berakhir, dan hanya 38 orang yang masih terdaftar,” paparnya.

Kegiatan ini kata Adi Yani merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia kehutanan di Provinsi Kalbar, menginggat tantangan pengelolaan hutan semakin kompleks, baik dalam menghadapi tekanan terhadap sumber daya alam, kebutuhan pembangunan, tuntutan tata kelola yang akuntabel.

“Termasuk upaya pengendalian perubahan iklim, karena sektor kehutanan di Kalbar memiliki peranan strategis melalui perlindungan dan pengelolaan hutan secara lestari, pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kualitas tata kelola sumber daya hutan,” tukasnya.

Terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Pengukuran dan Perpetaan (KURPET) menurutnya merupakan salah satu unsur penting dalam penyediaan data dan informasi kehutanan yang akurat untuk mendukung penataan areal kerja, inventarisasi sumber daya hutan, penentuan batas dan posisi objek di lapangan, serta penyusunan informasi spasial yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketepatan pengukuran dan kualitas peta menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan teknis di lapangan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan hutan,” tukasnya.

Sementara, kompetensi Pengujian Kayu Bulat–Rimba (PKB-R) memiliki peranan penting dalam melaksanakan tugas pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan serta pemanfaatan hasil hutan.

“ASN yang memiliki kompetensi di bidang PKB-R diharapkan mampu memahami tata cara pengukuran dan pengujian kayu bulat, pemeriksaan kesesuaian data, perhitungan volume, serta pencatatan dan pelaporan hasil pengujian sesuai dengan standar teknis dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait