PDIP Kalbar: Gubernur Gagal Atasi Karhutla, Tapi Rakyat Kecil dan Masyarakat Adat yang Terus Disalahkan

Melki Sedek Huang, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar.
Melki Sedek Huang, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar.

KALBAR SATU ID – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Melki Sedek Huang, mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.
Melki menilai, inisiatif pencabutan perda yang dilakukan secara sepihak antara Gubernur Kalbar dan pemerintah pusat merupakan langkah yang keliru, tidak tepat sasaran, serta berpotensi bertentangan dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 memiliki dasar hukum yang jelas dan lahir melalui proses legislasi. Perda tersebut, kata Melki, juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat adat yang menjalankan tradisi berladang dengan memperhatikan kearifan lokal.

Bacaan Lainnya

“Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan kepastian hukum dan penjaminan pada komunitas masyarakat adat yang melakukan aktivitas berladang memiliki sandaran hukum yang sah, yakni UU PPLH, dan dihasilkan melalui proses legislasi yang sesuai aturan dan bermakna,” kata Melki.

Ia menegaskan, persoalan penegakan hukum dalam praktik pembukaan lahan tidak semestinya menjadi alasan untuk menghapus regulasi yang memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat.

Melki menilai, pemerintah seharusnya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pembakaran lahan secara ilegal, termasuk korporasi yang memiliki lahan dalam skala besar.

“Gubernur Kalbar harusnya proaktif bersama aparat penegak hukum untuk menindak oknum-oknum yang berlindung di balik perda tersebut dan menindak pemain korporasi besar yang menghanguskan puluhan hingga ratusan hektare lahan-lahan di Kalbar namun tak tersentuh,” ujarnya.

Menurut Melki, persoalan karhutla di Kalimantan Barat merupakan masalah yang kompleks dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, kebijakan pemerintah dalam menangani karhutla harus menyasar akar persoalan dan tidak justru membebankan persoalan kepada masyarakat kecil maupun masyarakat adat.

Ia juga menilai pencabutan perda sebagai respons terhadap masifnya karhutla menunjukkan pemerintah belum memahami secara utuh akar persoalan kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.

“Respons Gubernur Kalbar terhadap masifnya karhutla dengan mencabut perda ini adalah bukti gagalnya Gubernur dalam memahami akar masalah dan mengatasi bencana menahun yang terus memakan korban tersebut,” tegasnya.

Melki menambahkan, Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dimaknai sebagai aturan yang membenarkan pembakaran lahan secara masif. Menurutnya, regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap masyarakat adat serta tradisi berladang yang telah berlangsung turun-temurun.

“Perda ini tidak hadir untuk memperbolehkan adanya pembakaran lahan masif selama dilakukan oleh masyarakat adat dan petani kecil. Gubernur Kalbar keliru besar dalam memahami makna mendasar hadirnya Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 ini,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat adat beserta tradisi dan kebudayaannya telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, kebijakan penanganan karhutla menurutnya harus tetap memperhatikan aspek hukum, lingkungan, sekaligus hak-hak masyarakat adat.

Melki juga meminta pemerintah tidak menjadikan masyarakat kecil dan masyarakat adat sebagai pihak yang paling mudah disalahkan dalam persoalan karhutla.
“Gubernur harus belajar lagi mekanisme etik kita dalam menjalankan negara yang diatur oleh hukum dan konstitusi,” pungkasnya.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait