KALBAR SATU ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) melalui Rina Sa’adah menyoroti polemik Peraturan Daerah ( Perda ) Kalimantan Barat Nomor 1 tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal yang harus diselesaikan melalui ruang dialog.
Menurutnya, instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut perda tersebut dalam konteks penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dipahami sebagai dorongan untuk memperkuat pengendalian kebakaran. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan substansi aturan, kondisi sosial masyarakat, serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Semangat Presiden untuk mengatasi karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan tentu harus kita dukung. Tetapi, dalam pelaksanaannya, kita juga harus mendengar suara masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan berladang. Jangan sampai tujuan yang baik justru menimbulkan persoalan baru di tingkat masyarakat,” ujar Rina di Jakarta, Kamis (15/10/2026) dikutip dari Nasional.Sindonews.
Dia menegaskan, penolakan masyarakat peladang terhadap rencana pencabutan perda tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat. Aspirasi tersebut perlu dibaca sebagai sinyal bahwa kebijakan penanganan karhutla harus disusun dengan mempertimbangkan kearifan lokal, kepastian hukum, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
“Jangan kita hadapkan Presiden dengan masyarakat peladang. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Presiden memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan tetap terjaga, sementara negara juga berkewajiban melindungi masyarakat yang menjalankan tradisi berladang secara bertanggung jawab. Yang kita butuhkan adalah solusi yang mempertemukan kedua kepentingan tersebut,” tegas legislator PKB itu.
Dia mengingatkan, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan hanya dengan mempertahankan atau mencabut sebuah peraturan. Pemerintah perlu memastikan akar persoalan ditangani secara menyeluruh, mulai dari pengawasan pembukaan lahan, pencegahan kebakaran, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran ilegal, hingga pendampingan kepada masyarakat dalam menerapkan praktik perladangan yang aman dan ramah lingkungan.







