KALBAR SATU ID — Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Pontianak kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini bermula dari kejadian pada 7 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir Kopi Belawan Dwikora, Jalan Raden Usman, Pontianak Kota.
Polemik mencuat setelah penasihat hukum dari salah satu tersangka lain melayangkan protes dan mempertanyakan status tersangka berinisial MBK yang sebelumnya tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto memberikan penjelasan resmi dalam konferensi pers pada Rabu (6/5/2026). Ia menyebut, kasus ini sempat viral karena adanya pertanyaan dari pihak kuasa hukum tersangka lain terkait keberadaan MBK.
“Memang sempat viral, di mana salah satu pengacara dari tersangka saudara E menanyakan keberadaan saudara MBK yang saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan,” ujar Endang.
Ia menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan terhadap MBK pada saat itu bukan tanpa alasan. Penangguhan diberikan karena kondisi darurat medis yang dialami tersangka.
“Yang bersangkutan saat itu sedang menjalani perawatan akibat kecelakaan lalu lintas bersama anaknya, sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Namun, setelah kondisi kesehatan MBK membaik, yang bersangkutan justru dinilai tidak kooperatif. Warga asal Entikong tersebut diketahui kerap keluar masuk wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
“Terakhir terdeteksi melakukan perlintasan pada 26 April 2026,” ungkap Kapolresta.
Karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap MBK pada Senin, 4 Mei 2026. Tim berhasil mengamankan tersangka pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam praktiknya, MBK diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan TPPO. Ia bertugas membawa calon pekerja migran Indonesia yang kemudian dijemput oleh jaringan lainnya untuk diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit ponsel Oppo A53 warna biru, tiga paspor milik korban berinisial I, J, U, dan S, serta tiga tiket bus malam rute Bima–Surabaya.
Saat ini, tersangka lain dalam jaringan tersebut telah lebih dahulu dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap II. Sementara itu, untuk MBK, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dan tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P-19) agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar jaringan guna mencegah praktik perdagangan orang yang merugikan masyarakat.

