KALBAR SATU ID – Upaya meningkatkan kesadaran hukum dan tertib administrasi kependudukan kembali diwujudkan melalui kegiatan pendampingan hukum bagi keluarga Buddha di Kabupaten Kubu Raya. Pada Jumat (22/5), bertempat di Vihara Sinar Cerah, dilaksanakan pendampingan hukum Keluarga Hitta Sukkhaya melalui Sidang Luar Gedung dalam Penetapan Anak.

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh WALUBI dan Permabudhi Kubu Raya bersama para penyuluh agama Buddha sebagai bentuk pelayanan kepada umat dalam membantu pemenuhan hak-hak administrasi kependudukan secara sah dan legal.

Dalam sambutannya, Pembimas Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Yanto menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Setiap warga negara wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016. Seluruh masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan yang legal dan sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses penetapan pengadilan dalam pengesahan anak merupakan langkah penting demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan anak di masa depan.

“Penetapan pengadilan dalam pengesahan anak merupakan proses yang harus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan Keluarga Hitta Sukkhaya yang taat hukum dalam segala aspek kehidupan, termasuk taat terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan,” tambahnya.

Melalui kegiatan sidang luar gedung ini, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh akses layanan hukum dan administrasi kependudukan tanpa harus mengalami kendala jarak maupun prosedur yang rumit. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk nyata sinergi antara lembaga keagamaan, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, serta sadar hukum.