KALBAR SATU ID – Kasus dugaan keracunan makanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi berulang kali dinilai harus menjadi alarm serius bagi pemerintah. Persoalan tersebut dinilai tidak cukup dipandang sebagai masalah teknis dapur maupun kelalaian individu semata.
Praktisi hukum, Abdul Hakim, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG, khususnya terkait standar keamanan pangan, pengawasan, hingga mekanisme pertanggungjawaban ketika penerima manfaat mengalami keracunan.
Menurut Abdul Hakim, apabila kasus serupa terus berulang, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan mengenai penyebab kejadian serta langkah hukum yang telah dilakukan.
“Kalau sudah berulang kali terjadi, kemudian tidak pernah ada yang dibawa ke ranah hukum, pemerintah harus menjelaskan secara transparan. Apakah kasus tersebut sudah diperiksa secara menyeluruh, apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa pertanggungjawaban menjadi kabur karena MBG merupakan program pemerintah. Menurutnya, pihak yang paling dirugikan dalam persoalan tersebut adalah masyarakat yang menjadi penerima manfaat, termasuk anak-anak.
“Jangan sampai timbul anggapan karena ini program pemerintah, pertanggungjawabannya menjadi kabur. Yang menjadi korban adalah penerima manfaat,” katanya.
Abdul Hakim juga menilai evaluasi terhadap kasus keracunan MBG tidak cukup hanya dengan mengganti menu atau menghentikan sementara operasional dapur yang diduga bermasalah.
Menurut dia, diperlukan audit keselamatan pangan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan MBG memenuhi standar keamanan.
Audit tersebut, kata Abdul Hakim, setidaknya mencakup standar bahan baku, proses pengolahan makanan, distribusi, kelayakan dapur, sistem pengawasan, mekanisme pelaporan korban, hingga pelaksanaan uji laboratorium.
Selain itu, aspek pertanggungjawaban juga harus diperjelas, mulai dari pihak yang bertugas di lapangan hingga pengelola dan pemegang kewenangan dalam tata kelola program.
“Yang lebih penting, harus ada evaluasi yang menghasilkan tindakan korektif dan pertanggungjawaban yang jelas, bukan sekadar rapat dan pernyataan bahwa pemerintah akan melakukan perbaikan,” tegasnya.







