LBH PP GP Ansor Miliki 2.000 Advokat, Siap Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

LBH PP GP Ansor Miliki 2.000 Advokat, Siap Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa. Foto/istimewa.

KALBAR SATU, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menghadapi persoalan hukum.

Selain mengedepankan pendekatan proaktif dalam menangani perkara-perkara intoleransi, LBH PP GP Ansor memastikan layanan pendampingan hukum diberikan tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras, maupun status sosial, sebagai wujud komitmen terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Bacaan Lainnya

Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan organisasinya memiliki karakter yang berbeda dengan sejumlah LBH lain. Jika ada LBH yang lebih berfokus pada isu lingkungan hidup, hak asasi manusia, atau perempuan dan anak, LBH PP GP Ansor menyoroti persoalan intoleransi sebagai salah satu prioritas advokasi.

“Jadi kalau misalnya ada perkara intoleransi, tanpa ada pengaduan pun biasanya ketika kami mendapatkan informasinya, kami akan langsung turun ke lapangan mengadvokasi dan memberikan bantuan hukum kepada yang terkena dampak,” ujar Dendy dikutip dari Hukumonline, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: GP Ansor Nilai Diplomasi Prabowo Subianto di Board of Peace Perkuat Peran Indonesia

Menurutnya, sikap proaktif tersebut lahir dari komitmen organisasi untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban tindakan diskriminatif maupun persekusi. Salah satu contoh yang baru-baru ini mendapat perhatian organisasi tersebut ialah persoalan pembangunan Bukit Doa di Karanganyar, Jawa Tengah.

Dalam perkara tersebut, Dendy dan pihaknya hadir mendampingi masyarakat yang diduga mengalami perlakuan intoleran. Selan kasus tersebut, LBH PP GP Ansor juga beberapa kali memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang mengalami persekusi oleh kelompok tertentu.

Kendati demikian, fokus terhadap isu intoleransi tidak berarti menutup pintu bagi perkara hukum lainnya. Ia menekankan bahwa LBH PP GP Ansor tetap menerima berbagai pengaduan dari masyarakat sepanjang pemohon merupakan kelompok yang membutuhkan bantuan hukum.

Baca juga: Teken MoU Hingga Bangun Kandang Ayam, GP Ansor Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan di Batang

Pendampingan, misalnya, juga diberikan dalam perkara kekerasan seksual maupun kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren. Hal itu sejalan dengan keterlibatan LBH PP GP Ansor dalam Satuan Tugas Anti Kekerasan Pondok Pesantren yang berada di bawah koordinasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Melalui satgas tersebut, organisasi ini turut melakukan edukasi ke berbagai pondok pesantren di tanah air sebagai bagian dari upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Prinsipnya lembaga yang dipimpin Dendy memberikan bantuan kepada seluruh kelompok masyarakat lemah atau mustadh’afin.

“Semua bantuan kita terhadap masyarakat-masyarakat lemah diistilahkan mustadh’afin, kita tidak pandang bulu. Mau beda strata sosial, beda agama, beda apa pun, kita tetap membantu masyarakat lemah yang membutuhkan,” tegasnya.

Secara nasional, jaringan LBH PP GP Ansor memiliki sekitar 185 cabang yang tersebar di berbagai wilayah di hampir seluruh Indonesia, dengan sekitar 2.000 advokat aktif yang tergabung di dalamnya. Para advokat tersebut merupakan kader GP Ansor yang kemudian menjalankan profesi advokat sekaligus memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Bagi Dendy, keberadaan ribuan advokat tersebut bukan semata menunjukkan besarnya organisasi, tapi menjadi sarana memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui kebijakan internal yang melarang seluruh advokat LBH GP Ansor menerima ataupun meminta bayaran dari penerima bantuan hukum. Integritas, menurutnya, menjadi nilai yang harus dijaga oleh setiap advokat yang bergabung di lembaga tersebut.

“Saya selalu bilang kepada anak-anak LBH GP Ansor bahwa kita tidak boleh menerima apalagi meminta bayaran. Semua yang bekerja di LBH GP Ansor tidak ada yang boleh menerima fee,” pungkas Dendy.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait