KALBAR SATU ID – Bayangkan sebuah muktamar di mana tidak ada kertas suara yang diperebutkan, tidak ada lobi malam yang berlangsung sampai dini hari, tidak ada blok-blok dukungan yang dipasang-pasangkan seperti skema kontestasi pemilu. Yang ada hanyalah musyawarah sungguh-sungguh, mufakat yang dijaga dengan adab, dan kepemimpinan yang lahir dari restu kolektif ulama, bukan dari hitungan angka di balik bilik suara.

Apakah itu utopia? Atau justru itulah NU yang sebenarnya?

Voting dan Luka yang Ditinggalkannya

Muktamar ke-35 yang dijadwalkan Agustus 2026, tidak semata-mata dipahami sebagai forum rutin organisasi keagamaan. Ia adalah peristiwa sosial-politik yang sarat kepentingan, tempat bertemunya berbagai jaringan kekuatan yang sudah lama mengakar di tubuh organisasi. Dan di balik semua itu, sistem voting, baik langsung maupun tidak langsung, telah menjadi sumber utama kegaduhan yang berulang dari muktamar ke muktamar.

Voting memang prosedural dan demokratis dalam pengertian modern. Ia memberi setiap suara nilai yang setara. Tapi dalam konteks NU, mekanisme itu telah melahirkan paradoks yang menyakitkan, semakin terbuka sistem votingnya, semakin besar pula ruang bagi uang, jaringan kekuasaan, dan tekanan politik untuk masuk menentukan hasil. Satu kalimat yang sudah sering terdengar dari kalangan internal NU sendiri yang berbunyi, “Ketika intervensi penguasa masuk, kepemimpinan NU hancur lebur.” Kalimat itu bukan retorika, ia adalah pelajaran dari sejarah yang belum tuntas dicerna.

Peta kontestasi menjelang Muktamar ke-35 sudah sangat terang terbaca, beberapa kelompok jaringan diperkirakan menguasai sekitar setengah suara nasional, jaringan yang berafiliasi dengan sebuah Kementerian sekitar 130 suara, kubu petahana sekitar 100 suara, dan 70–80 suara masih mengambang. Angka-angka itu dibaca seperti proyeksi pemilihan umum, dan di sanalah letak masalahnya. Muktamar bukan pemilu. Ia adalah forum musyawarah tertinggi yang mestinya menghasilkan konsensus, bukan sekadar menghitung siapa yang menang.

Warisan AHWA yang Setengah Jalan

Sistem AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi) pertama kali diterapkan untuk memilih Rais Aam dalam Muktamar ke-33 di Jombang 2015. Sembilan ulama pilihan ditunjuk oleh cabang dan wilayah, lalu mereka bermusyawarah mufakat untuk menentukan siapa yang layak memimpin Syuriyah. Ini adalah langkah yang benar. Tapi ia hanya menyentuh separuh masalah, karena posisi Ketua Umum Tanfidziyah tetap diserahkan kepada mekanisme voting yang penuh dinamika transaksional.

AHWA sesungguhnya bukan inovasi baru, ia adalah sistem yang dicontohkan para Khulafaur Rasyidin dan sudah hidup lama dalam tradisi pesantren. Di pesantren, tidak ada voting untuk memilih pengasuh atau pemimpin. Yang ada adalah kebijaksanaan kolektif para kiai yang dituangkan dalam musyawarah, berdasarkan kapasitas ilmu, akhlak, dan kesiapan menanggung beban khidmah.

Pertanyaannya, mengapa tradisi pesantren yang sudah teruji berabad-abad itu tidak diterapkan secara konsisten dalam forum tertinggi organisasi yang lahir dari rahim pesantren itu sendiri?

Muktamar sebagai Forum Konsensus Bertingkat

Jika NU serius ingin keluar dari jebakan voting yang transaksional, ada sebuah gagasan yang patut dipertimbangkan, sebuah model muktamar berbasis konsensus bertingkat yang menggabungkan kearifan AHWA dengan prinsip deliberasi demokratis yang murni.

Mekanismenya bisa dirancang dalam tiga lapis.
Lapis pertama, Pemetaan Kebutuhan dari Bawah. Sebelum muktamar digelar, setiap cabang diwajibkan menyampaikan satu dokumen berisi tiga hal, masalah utama warga NU di wilayahnya, nama calon pemimpin yang mereka anggap paling amanah berdasarkan rekam jejak nyata di lapangan, dan satu program prioritas yang mereka harapkan dari kepemimpinan berikutnya. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, ia menjadi bahan dasar musyawarah, bukan sekadar tiket masuk muktamar.

Lapis kedua, Majelis Syuro Wilayah. Dari dokumen cabang, setiap PWNU mengadakan forum musyawarah yang menghasilkan dua nama calon dan satu agenda program prioritas wilayah. Proses ini dilakukan di depan publik nahdliyin, disaksikan, dan bisa dikritisi. Transparansi bukan hanya soal prosedur, ia adalah cara membangun kepercayaan dari bawah.

Lapis ketiga, AHWA Penuh untuk Seluruh Pimpinan. Di forum muktamar sendiri, pemilihan seluruh posisi pimpinan, bukan hanya Rais Aam, diserahkan kepada Majelis AHWA yang terdiri dari 13 ulama: sembilan kiai sepuh yang diusulkan oleh wilayah, dan empat representasi generasi muda NU yang dipilih berdasarkan rekam jejak pengabdian, bukan jaringan. Majelis ini bermusyawarah terbuka, bukan di ruang tertutup, dengan rekaman yang bisa diakses publik nahdliyin.

Dalam konsep ini, tidak ada ruang untuk lobi malam yang transaksional. Tidak ada “pasangan” yang dikampanyekan seperti calon presiden. Yang ada adalah nama-nama yang sudah diuji dari bawah, yakni dari ranting, dari cabang, dari wilayah, sebelum sampai di forum puncak.

Deliberative Democracy dan Tradisi Syuro

Jurgen Habermas dalam teori deliberative democracy-nya menegaskan bahwa legitimasi sebuah keputusan kolektif tidak lahir dari seberapa banyak suara yang mengusungnya, melainkan dari seberapa murni dan terbuka proses musyawarah yang menghasilkannya. Muktamar NU yang selama ini didominasi kalkulasi suara justru bergerak ke arah yang berlawanan dari prinsip ini, proses yang tertutup, diputuskan oleh sedikit orang, tapi diklaim mewakili jutaan.

NU sejak awal berdirinya sudah memiliki konsep AHWA yang berfungsi sebagai badan yang keputusannya mengikat, “orang yang berwenang melepaskan dan mengikat.” Ia bukan badan arbitrer, melainkan representasi keilmuan dan moral tertinggi yang dipercaya mengambil keputusan atas nama jam’iyyah. Jika konsep ini diperluas, diperkuat, dan dijalankan dengan sungguh-sungguh, ia bukan hanya sah secara fiqh, tetapi juga lebih bermartabat secara organisatoris dari model voting manapun.

Muktamar yang Diingat Sejarah

KH. Wahab Chasbullah pernah berkata bahwa NU besar bukan karena strukturnya, tetapi karena rohnya. Roh itu adalah tawadlu’ dalam bermusyawarah, ikhlas dalam berkhidmah, dan amanah dalam memimpin. Tiga hal itu tidak bisa lahir dari kotak suara. Ia lahir dari proses yang jujur, terbuka, dan berakar pada kebutuhan nyata warga NU di akar rumput.

Muktamar tanpa voting bukan berarti muktamar tanpa suara rakyat. Justru sebaliknya, ia adalah muktamar di mana suara warga nahdliyin paling bawah, suara petani di ranting, suara guru ngaji di desa terpencil, benar-benar menjadi fondasi, bukan sekadar angka yang diperebutkan oleh elite di lantai hotel berbintang. Itulah muktamar yang layak diingat sejarah.

Penulis: HUSNUL HAKIM SY, MH., Dekan FISIP UNIRA MALANG, Wakil Sekretaris PCNU Kab Malang, Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik.