KALBAR SATU ID – Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, secara resmi ditetapkan sebagai salah satu lokasi Program Kota Wakaf Nasional tahun 2026. Ketetapan ini tertuang secara sah dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 629 Tahun 2026 yang sebelumnya ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 2026.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dilangsungkan pada Kamis (17/9/2026) pagi, tepat pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Universitas Sultan Agung, Semarang. Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kalimantan Barat, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. H. Andi Musa, SH, MH, yang didampingi oleh Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Prov. Kalbar serta Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak.
“Syukur Alhamdulillah, pagi ini Kamis 17 September 2026 pukul 09.00 WIB bertempat di aula Universitas Sultan Agung Semarang, sebagai Ketua BWI Kalbar bersama Kabidpenais Zawa Kanwil Kemenag Prov. Kalbar dan Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak menghadiri acara penerimaan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI tentang Penetapan Kota Wakaf Tahun 2026,” ungkap Andi Musa dalam keterangan tertulisnya.
Prof. Dr. H. Zaenuddin, MA selaku Ketua BWI Perwakilan Kota Pontianak mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang sudah mendukung sehingga Kota Pontianak ditetapkan menjadi Kota Wakaf.
“BWI Kota Pontianak mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Kakanwil Kementerian Agama Kalbar, Kemenag Kota Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak, DPRD Kota Pontianak, DMI, takmir masjid, dan para nazhir, serta seluruh masyarakat sekota Pontianak,” ucap Zaenuddin.
Berdasarkan hasil penilaian tim seleksi pusat, Pontianak terpilih bersama 8 (delapan) kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Kedelapan daerah lainnya meliputi Kota Yogyakarta, Kota Jambi, Kabupaten Jepara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa terpilihnya Pontianak dalam Program Kota Wakaf ini bukanlah sekadar acara seremonial, melainkan sebuah amanah besar untuk menggerakkan ekonomi keumatan. Fokus utama program ini meliputi: Pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf di daerah; Percepatan pelaksanaan instrumen wakaf uang; Optimalisasi pemberdayaan tanah wakaf produktif untuk mewujudkan potensi ekonomi umat; dan Pembinaan dan pengembangan potensi para nazhir (pengelola wakaf) beserta peningkatan literasi wakaf di tengah masyarakat.
Dengan ditetapkannya status ini, Kota Pontianak kini mengemban sejumlah tugas dan tanggung jawab strategis yang diamanatkan langsung oleh Kementerian Agama. Tugas-tugas tersebut antara lain: Memberdayakan serta melakukan pengembangan pengelolaan harta benda wakaf; Melakukan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait; Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi nazhir; Melaksanakan dan mengembangkan literasi masyarakat mengenai wakaf; Mengembangkan dan mengelola wakaf uang; Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program dan menyusun laporan pertanggungjawaban; dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Penetapan ini diharapkan menjadi momentum bagi Kota Pontianak untuk mengoptimalkan potensi wakaf sebagai pilar kesejahteraan umum dan kepentingan ibadah masyarakat Kalimantan Barat.







