Sengketa Tanah Parit Seribu, BPN Kubu Raya Janji Kajian Ulang

Sengketa Tanah Parit Seribu, BPN Kubu Raya Janji Kajian Ulang
Sengketa Tanah Parit Seribu, BPN Kubu Raya Janji Kajian Ulang. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Kepastian sertifikat tanah yang belum terealisasi mendorong warga Gang Parit Seribu, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali menyampaikan aspirasi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (2/11/2026). Dalam audiensi, pihak BPN berjanji mengkaji ulang persoalan tersebut dan meminta waktu dua minggu untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa.

Aksi yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kubu Raya, Jalan Adisucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, itu diikuti sekitar 50 orang, terdiri dari warga Gang Parit Seribu dan anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya. Massa mendesak kepastian hak atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan.

Warga menuntut agar permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga RT 006/RW 008 Desa Sungai Raya segera direalisasikan.

[bacajuga berdasarkan="tag" judul="Baca Juga:" mulaipos="0"]

Tuntutan tersebut disampaikan melalui orasi dan sejumlah spanduk serta baliho yang menyoroti persoalan hak atas tanah, dugaan tumpang tindih penguasaan lahan, hingga lambannya penyelesaian administrasi pertanahan. Warga meminta pemerintah memberikan kejelasan atas status tanah yang mereka garap dan perjuangkan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kubu Raya Muhammad Husein, S.E., menemui massa bersama jajarannya. Setelah menyampaikan aspirasi, 11 perwakilan warga mengikuti audiensi dengan pihak ATR/BPN, perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat.

Dalam pertemuan tersebut, ATR/BPN Kubu Raya menyatakan akan mempelajari, menelaah, dan mengkaji ulang persoalan sengketa lahan. Kantor pertanahan juga akan menyampaikan hasil audiensi secara tertulis kepada Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat untuk meminta arahan dan solusi penyelesaian.

[bacajuga berdasarkan="tag" judul="Baca Juga:" mulaipos="1"]

Pihak ATR/BPN Kubu Raya meminta warga memberikan waktu dua minggu kepada pimpinan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat untuk menggelar pertemuan dengan masyarakat Gang Parit Seribu. Kesepakatan itu menjadi tindak lanjut atas tuntutan warga yang menginginkan kepastian penyelesaian persoalan sertifikasi tanah.

Di tengah tuntutan tersebut, Polres Kubu Raya mengawal jalannya aksi agar penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.

Sebanyak 88 personel Polres Kubu Raya diterjunkan dalam pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Samidi. Personel ditempatkan untuk mengawal jalannya aksi, menjaga situasi tetap kondusif, serta memastikan komunikasi antara masyarakat dan pihak ATR/BPN berlangsung dengan baik.

[bacajuga berdasarkan="tag" judul="Baca Juga:" mulaipos="2"]

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, aksi lanjutan warga tersebut dilatarbelakangi belum terealisasinya penyelesaian persoalan sertifikasi tanah di Gang Parit Seribu.

“Polres Kubu Raya memahami bahwa persoalan tanah menyangkut kepastian hak dan kepentingan masyarakat. Karena itu, kami hadir untuk memastikan warga dapat menyampaikan aspirasi secara aman, tertib, dan damai, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Ade.

Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Kepolisian berupaya mengedepankan pendekatan humanis agar aspirasi dapat disampaikan tanpa mengabaikan keamanan maupun kenyamanan masyarakat lainnya.

“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan komunikasi yang baik dalam mencari penyelesaian. Polres Kubu Raya berkomitmen mengawal setiap penyampaian aspirasi secara profesional, sehingga masyarakat merasa aman dan proses penyelesaian persoalan dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Aksi berlangsung dengan pengamanan kepolisian dan dilanjutkan audiensi yang menghasilkan kesepakatan tindak lanjut. Bagi warga Gang Parit Seribu, waktu dua minggu yang diminta ATR/BPN menjadi tahapan berikutnya untuk menunggu kejelasan atas persoalan tanah yang mereka perjuangkan.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait