KALBAR SATU ID – Perjalanan pulang seorang perempuan menggunakan taksi online di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berujung dugaan pelecehan seksual. Pengemudi berinisial P (29) diduga memanfaatkan kondisi penumpangnya yang tertidur untuk melakukan perbuatan cabul di dalam mobil.
Korban yang tersadar kemudian menepis tangan pengemudi dan keluar dari kendaraan. Ia selanjutnya menghubungi Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk meminta pertolongan.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, P terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun atas dugaan perbuatan cabul tersebut.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar Rensa dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (4/11/2026).
Berawal dari percakapan di perjalanan
Kasus tersebut bermula pada 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban memesan kendaraan roda empat melalui aplikasi transportasi online untuk menuju kediamannya di kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara.
Dalam perjalanan, korban sempat berbincang dengan P mengenai persoalan pribadinya, termasuk hubungan dengan pria yang disukainya. Percakapan itu berlangsung cukup panjang hingga korban menangis saat menceritakan pengalaman hidupnya.
Menurut keterangan korban, pengemudi kemudian merangkul dan mengelus rambutnya. Korban selanjutnya tertidur di dalam mobil.
“Saat korban ketiduran tidak lama mobil tersebut berhenti di depan ruko yang agak gelap,” kata Kapolres.
Kendaraan tersebut berhenti di depan sebuah ruko kosong di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.
Di lokasi itu, P diduga mengubah posisi kursi penumpang menjadi berbaring dan melakukan pelecehan seksual ketika korban sedang tidur dan tidak berdaya.
Korban yang menyadari tindakan tersebut langsung menepis tangan P. Ia kemudian keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri.
Korban memilih melapor
Setelah korban keluar dari kendaraan, P sempat mengejarnya untuk meminta maaf atas perbuatannya. Namun, korban tidak mengabaikan kejadian yang baru dialaminya.
Korban segera menghubungi Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Langkah korban menghubungi layanan kepolisian menjadi pintu masuk penanganan kasus yang kemudian dipaparkan Polres Kubu Raya dalam konferensi pers.
Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. Layanan Call Center 110 dapat digunakan untuk meminta bantuan kepolisian, termasuk ketika menghadapi situasi yang mengancam keselamatan diri.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa kepercayaan penumpang kepada pengemudi transportasi online tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merampas rasa aman pengguna jasa.







