KALBARSATU.ID, Islam – Penjelasan Mengenai Penafsiran Ayat Suci Al-Qur’an Surah Al-Ahzab: Ayat 49 Referensi Kitab Rawai’ul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam Juz 2 tentang Talak Sebelum Disetubuhi.

Mari kita pelajari lebih lanjut.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya”. Firman Allah dalam QS. Al-Ahzab: Ayat 49.

Penjelasan Ayat Secara Umum:

Hukum perempuan yang sudah bersuami, namun tidak pernah di setubuhi oleh suminya. Lalu dicerai, maka tidak wajib ‘iddah (waktu menunggu). Karena, bagaimana mungkin memiliki rukun ‘iddah sedangkan hukum ‘iddah itu sendiri untuk menjaga nasab .

Wajib bagi suami meberikan mut’ah (makanan) pada istri yang sudah dicerai. Adapun yang dimaksud dengan mut’ah ialah memberikan kesenagan dalam bentuk uang dan pakaian.

Hukum yang Pertama…

Hukum Yang Petama

Apakah perceraian sebelum menikah dapat terjadi?

Jawabannya: Terdapat Dua Golongan Ulama.

  1. Menurut golongn ulama Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal: Tidak sah
  2. Menurut golonagn Imam Abu Hanifah dan Imam Malik diperinci menjadi dua golongan yaitu:
    • Talak al-Munajjiz: yaitu suatu ucapan “perceraian” yang dikatan kepada perempuan tanpa digantungkan kepada pernikahan. Contoh: Seperti seorang laki-laki berkata kepada seorang perempuan “kamu aku ceraikan” maka hukumnya tidak sah.
    • Talak al-Muallak: yaitu ungkapan “perceraian” yang dikatakan kepada perempuan dan digantungkan dengan pernikahan. Contoh: Seperti ucapan sorang lelaki “jika kamu menjadi istriku maka akan aku ceraikan”. Maka hukumnya sah.

Hukum Yang Kedua

Baca juga: Eksistensi Santri dan Literasi Digital

Apakah berduaan yang sah mewajibkan pada hukum ‘iddah?

Jawabannya: Ada dua golongan ulama.

  1. Menuru Imam Syafi’i: tidak wajib membayar mahar dan tidak wajib ber-‘iddah.
  2. Menurut Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik tetap wajib membayar mahar.
    • Menurut Imam Ali Ash Shobuni pendapat yang kedua lebih kuat.

Hukum yang Ketiga…

Hukum Yang Ketiga

Bagaimana hukumnya perempuan yang diceraikan secara raj’ie atau talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa ‘iddah-nya. Apakah mengulang kepada masa ‘iddah apabila kembali kepada suaminya kemudian diceraikan sebelum berhubungan badan?

Jawabannya: Ada tiga pendapat.

  1. Menurut Daud Ad-Dhahiri: Tidak memiliki ‘iddah pada ‘iddah yang kedua (pendapat ini adalah dhoif).
  2. Menurut Imam Syafi’i: Memulai kembali perempuan atas ‘iddah-nya talak yang pertama dan tidak wajib bagi perempuan apa itu harus memulai ulang siapa perempuan kepada ‘iddah yang baru.
  3. Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah: Wajib bagi perempuan harus memulai kepada ‘iddah yang baru dan atas pendapat yang ketiga ini banyak dijadikan pedoman oleh para ahli ilmu.

Hukum Yang Keempat

Apakah perempuan yang dicerai wajib diberikan nafkah atau mut’ah?

Jawabannya: Ada tiga pendapat mengenai pertanyaan di atas.

  1. Menurut Hasan Al-Bashri: Wajib diberikan nafkah.
  2. Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i perempuan yang belum disetubuhi, yang belum dibayar mahar, wajib dinafkahi, sedangkan perempuan yang wajib diberi mahar sama hukumnya.
  3. Menurut Imam Malik: Perempuan yang dicerai hukumya sunnah.

Keterangan yang memberikan petunjuk di dalam Ayat Suci Al-Qur’an

  1. Wajib bagi manusia harus memilih di dalam perikahan kepada perempuan yang beriman dan suci.
  2. Adapun perceraian penghancur bagi kehidupan dalam pernikahan, maka tidak sah harus terjadi talak kecuali di dalam keadaan yang mendesak.
  3. Tidak wajib ‘iddah dengan kemufakatan ulama jika dicerai sebelum disentuh.
  4. Wajib bagi suami harus merenungkan kekhawatiran istrinya yang dicerai dengan kesenangan harta.
  5. Haram hukumnya menyakiti perempuan yang diceraikan dan wajib melepaskan seorang perempuan dengan dengan cara yang baik

Hukum Syar’i…

Hukum Syar’i

  1. Tujuan disyariatkannya pernikahan oleh Allah SWT agar bisa menempatkan pada tempatnya.
  2. Allah SWT itu memuliakan pernikahan agar menjadi eksistensi manusia.
  3. Dengan menikah kita bisa melestarikan dan mendinamiskan kehidupan kita seterusnya.
  4. Dan pernikahan adalah salah satu kebutuhan manusia.

Baca juga: Hutang Lunas Dengan Sholawat

Kesimpulan Penulis

  1. Seruan Al-Qur’an untuk mencari jodoh yang mukmin, sama-sama Islam dan Iman serta dengan tujuan yang sama.
  2. Disyariatkannya nikah, dan juga mensyariatkannya talak, tapi talak disyariatkan hanya untuk keadaan yang sangat mendesak.
  3. Talak apabila jatuh pada perempuan yang belum disentuh maka tidak wajib ber-‘iddah
  4. Jika memadai maka talak adalah jalan satu-satunya, maka lepasakanlah perempuan dengan cara yang baik dan berikanlah perempuan kesenangan.

Penulis: Melda Wati – Santriwati Pondok Pesantren Darun Nasyiin (Darnas). Alamat: Dusun Rasau, Desa Simpang Kanan, Kec. Sui. Ambawang Kab. Kubu Raya – Kalbar.