KALBAR SATU ID – Anggota DPRD Kota Pontianak sekaligus Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pontianak, Andhika Permana, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 8 tahun di lingkungan Sekolah Rakyat Kota Pontianak.
Andhika menilai kasus tersebut harus ditangani secara serius, transparan, dan tanpa pembiaran. Terlebih, lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak. Karena itu, dugaan kekerasan seksual ini harus diusut secara serius dan tuntas. Jangan sampai ada hak anak yang terabaikan dalam proses penanganannya,” tegas Andhika.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Pontianak segera mengevaluasi sistem pengawasan dan keamanan di lingkungan Sekolah Rakyat, termasuk mekanisme perlindungan peserta didik selama berada di asrama maupun lingkungan pendidikan.
Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap anak tidak boleh hanya diselesaikan setelah muncul korban. Pemerintah harus memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Dorong KPAD Lebih Agresif, Putus Rantai Kekerasan Anak
Lebih jauh, Andhika menyoroti masih maraknya praktik perundungan (bullying) dan pelecehan terhadap anak, baik di lingkungan bermain maupun lembaga pendidikan. Ia mendorong Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak agar lebih agresif dan proaktif melalui kerja sama dengan pemerintah kota, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait.
“Jangan hanya bergerak ketika sudah ada korban. KPAD harus lebih aktif membangun koordinasi dan pengawasan bersama pemerintah daerah serta seluruh pihak terkait. Pencegahan harus diperkuat, bukan sekadar penanganan setelah kejadian,” ujarnya.
Andhika mengingatkan bahwa kekerasan pada masa kanak-kanak dapat meninggalkan trauma psikologis yang berdampak panjang hingga korban dewasa. Luka tersebut dapat memengaruhi perkembangan mental, kepercayaan diri, dan kehidupan sosial anak.
“Childhood trauma bukan persoalan sederhana. Luka yang dialami anak hari ini bisa membekas hingga mereka dewasa. Kita harus memutus rantai kekerasan sejak dini. Jangan sampai anak-anak yang seharusnya dilindungi justru tumbuh dengan membawa trauma dan berpotensi mengulang pola kekerasan yang pernah mereka alami,” tegasnya.
Ia juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan secara menyeluruh. Di sisi lain, seluruh anak yang terlibat harus tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk menjaga kerahasiaan identitas mereka.
Sebelumnya, HWCI Kalbar Sampaikan Perkembangan Kasus
Sebelumnya, Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, selaku kuasa hukum korban, telah menyampaikan keterangan kepada publik pada 1 November 2026 terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.
Eka mengungkapkan, korban berinisial ZD mulai tinggal di asrama Sekolah Rakyat pada 28 Juli 2026 dan menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua pada 1 Agustus 2026. Perkara tersebut, menurut Eka, telah dilaporkan sekitar dua bulan sebelumnya, tetapi penanganannya dinilai masih lambat dan belum memberikan kejelasan.
HWCI Kalbar meminta agar perkara tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Pihaknya juga berkomitmen mengawal hak-hak korban, termasuk perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan, dengan tetap memperhatikan hak perlindungan anak-anak lain yang diduga terlibat.






