KALBAR SATU ID – Suasana Hari Raya Iduladha masih terasa hangat di tengah masyarakat. Selain menjadi momentum mempererat silaturahmi dan kepedulian sosial, Iduladha juga identik dengan pelaksanaan ibadah kurban yang memiliki makna mendalam tentang keikhlasan, pengorbanan, dan ketaatan kepada Allah SWT.

Pada bulan Dzulhijjah ini, umat Islam masih memiliki kesempatan menunaikan ibadah kurban pada Hari Tasyrik yang berlangsung hingga 13 Dzulhijjah atau Kamis, 20 Juni 2024. Momentum tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk terus berbagi kepada sesama, khususnya kepada mereka yang membutuhkan, melalui pendistribusian daging kurban.

Ibadah kurban sendiri merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu, sebagai bentuk meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS

Perintah berkurban ini secara tegas disampaikan dalam Al-Qur’an:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban

Artinya: Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah) (QS Al-Kautsar: 1-2).

Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yaitu kurban yang dilaksanakan karena dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).

Orang yang berkurban karena nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah, dianjurkan memakan daging kurbannya, yaitu maksimal sepertiga dari daging kurban tersebut.

ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: (Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu. Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.

ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya: Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Pembagian Daging Hewan Kurban

Hewan kurban yang sudah disembelih itu dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar. Berbeda dari ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah sebagaimana keterangan berikut ini:

(ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما

Artinya: Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).

Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban. Tetapi, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban.

Kemudian pertanyaannya, bolehkah daging hewan kurban diberikan pada keluarga? Para ulama memberikan ketentuan yang sama dengan hukum mengonsumsi daging hewan kurban bagi orang yang berkurban (mudlahhi), yakni ketika kurban berupa kurban wajib maka tidak boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi hewan kurban tersebut.

Sedangkan bila kurbannya berupa kurban sunnah, maka boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya, selama ada kadar daging yang dibagikan pada golongan fakir miskin.