KALBAR SATU ID – Setiap kali muktamar atau konferensi wilayah digelar, ada satu pemandangan yang selalu mengharukan sekaligus menggelisahkan saya. Mengharukan, karena ribuan orang dari Sabang sampai Merauke rela menempuh perjalanan jauh, meninggalkan pesantren dan pekerjaannya, hanya untuk duduk bersama membicarakan nasib jam’iyyah ini. Menggelisahkan, karena di balik kehangatan itu, saya sering bertanya dalam hati: apakah kita semua sedang berjalan ke arah yang sama, atau hanya kebetulan berada di ruangan yang sama?
Nahdlatul Ulama hari ini adalah organisasi yang sangat besar. Strukturnya berjenjang dari Pengurus Besar hingga ranting di pelosok desa, ditopang oleh lembaga, badan otonom, pesantren, kampus, rumah sakit, dan lembaga filantropi yang jumlahnya sukar dihitung satu per satu. Tetapi ada pelajaran lama yang selalu saya ingat dari para kiai sepuh: besar itu bukan capaian, besar itu ujian. Semakin besar sebuah rumah, semakin banyak pintu yang harus dijaga agar tidak dimasuki angin dari arah yang keliru.
Maka pertanyaan yang lebih pantas kita ajukan bukan lagi “apakah NU besar?”, jawabannya sudah terang benderang. Pertanyaan yang lebih genting adalah: apakah kebesaran itu bergerak dalam satu arah yang koheren? Dari sinilah gagasan tentang koherensi jam’iyyah perlu dibincangkan sungguh-sungguh, bukan sebagai jargon organisasi, melainkan sebagai keprihatinan bersama warga Nahdliyin.
Koherensi Bukan Keseragaman
Perlu ditegaskan sejak awal, koherensi yang saya maksud sama sekali bukan keseragaman berpikir. NU dibesarkan justru oleh tradisi yang gemar berbeda pendapat, musyawarah, bahtsul masail, ijtihad, dan cara pandang tawassuth, tawazun, serta tasamuh yang mengajarkan bahwa perbedaan adalah bagian dari rahmat, bukan ancaman. Kiai-kiai kita berdebat panjang di forum bahtsul masail, kadang sampai larut malam, tetapi setelah keputusan diambil, mereka pulang ke pesantren masing-masing dengan hati yang sama-sama lapang.
Yang dibutuhkan NU bukan uniformitas suara, melainkan keselarasan arah, dalam bahasa yang lebih sederhana, boleh berbeda jalan, asal tidak berbeda tujuan. Ibarat rombongan yang berjalan menuju satu majelis, sebagian naik sepeda motor, sebagian jalan kaki, sebagian menunggang mobil; kendaraannya boleh berlainan, tetapi kiblat perjalanannya harus satu. Kaidah fiqhiyyah mengajarkan kita, al-umuru bi maqashidiha yakni setiap perkara dinilai dari maksud dan tujuannya. Perbedaan cara boleh saja terjadi, tetapi selama maksudnya masih tertuju pada kemaslahatan jam’iyyah, perbedaan itu tidak layak dibaca sebagai perpecahan.
Khittah sebagai Kompas, Bukan Sekadar Dokumen
Di titik inilah khittah menemukan maknanya yang sesungguhnya. Khittah bukan dokumen yang cukup dibacakan setiap kali pembukaan acara resmi, lalu disimpan kembali di lemari arsip. Khittah adalah kompas yaitu alat yang justru paling dibutuhkan bukan ketika cuaca cerah, melainkan ketika kabut kepentingan mulai menyelimuti perjalanan Jam’iyyah ini.
Ada satu kaidah fiqhiyyah yang, menurut hemat saya, paling pas menggambarkan cara NU memperlakukan warisannya sendiri yakni al-muhafazhatu ‘ala al-qadimi ash-shalih wal akhdzu bi al-jadidi al-ashlah, merawat yang lama yang masih baik, sembari mengambil yang baru yang lebih baik. Khittah 1926 bukan monumen yang dipuja tanpa dipahami, dan bukan pula beban masa lalu yang harus ditinggalkan demi mengejar zaman. Khittah adalah akar yang membuat pohon besar ini tetap bisa berdiri kokoh, sekalipun cabang-cabangnya harus terus tumbuh mengikuti arah datangnya cahaya zaman.
Pertanyaan yang layak kita ajukan pada setiap keputusan organisasi hari ini sederhana saja, masihkah keputusan ini bisa dijelaskan dalam kerangka khittah? Jika jawabannya ya, jam’iyyah sedang bergerak dengan koherensi normatif. Jika tidak, kita sedang menyaksikan gejala yang oleh para pengamat organisasi disebut organizational drift, yakni struktur masih berdiri megah, tetapi arah nilainya perlahan bergeser menjauh dari tujuan semula, seperti kapal yang mesinnya tetap menyala namun kemudinya sudah lama tidak dipegang siapa pun.
Ketika Struktur Tidak Lagi Berjalan Seirama
Organisasi yang tumbuh besar wajar menghadapi fragmentasi. Sedikitnya ada lima sumber yang perlu kita waspadai bersama. Pertama, fragmentasi kepemimpinan, ketika perbedaan pandangan antarstruktur berubah menjadi kompetisi memperebutkan legitimasi. Kedua, fragmentasi struktur, ketika PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, ranting, lembaga, dan badan otonom bergerak dengan kewenangannya sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang memadai, sehingga muncul kebingungan, siapa yang sesungguhnya berbicara atas nama siapa. Ketiga, fragmentasi komunikasi, ketika era media sosial membuat pernyataan pribadi seorang kader mudah dibaca publik sebagai suara resmi organisasi. Keempat, fragmentasi kepentingan, karena kader NU tersebar di pemerintahan, partai politik, kampus, pesantren, hingga dunia usaha, sebuah kekayaan yang sekaligus berpotensi menjadi ladang tarik-menarik kepentingan. Kelima, fragmentasi generasi, karena generasi pesantren, generasi aktivis, generasi birokrat, dan generasi digital memiliki bahasa serta cara kerja yang tidak selalu sama.
Namun perlu saya luruskan satu kesalahpahaman yang sering muncul yautu koherensi tidak sama dengan sentralisasi. Bukan berarti PBNU harus mengurusi segala hal hingga ke ranting, atau PWNU harus turun tangan dalam setiap agenda PCNU. Setiap tingkatan memiliki ruang otonominya, sebagaimana setiap kamar di sebuah pesantren besar memiliki penghuni dan aturannya sendiri, tanpa harus kehilangan induk semang yang sama. Yang dibutuhkan hanyalah horizon bersama, arah yang disepakati, meskipun jalan menempuhnya boleh berbeda-beda di setiap tingkatan.
Kepemimpinan, Kritik, dan Seni Mengelola Perbedaan
Kepemimpinan jam’iyyah tidak selesai hanya dengan menetapkan siapa yang duduk sebagai ketua. Kepemimpinan yang sesungguhnya diukur dari kemampuannya merawat kesatuan arah, kesatuan pesan, kesatuan agenda antartingkatan, dan yang tidak kalah penting, kesatuan etika ke-NU-an di antara kader yang tersebar di berbagai ruang kehidupan, sekalipun pilihan politik mereka berbeda-beda.
Ada kaidah fiqhiyyah yang menjadi rujukan klasik dalam soal kepemimpinan yakni tasarruful imami ‘ala ar-ra’iyyati manutun bil mashlahah, setiap kebijakan pemimpin terhadap yang dipimpin harus berpijak pada kemaslahatan bersama, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Kaidah ini semestinya menjadi ukuran batin bagi siapa pun yang menjabat di tubuh NU, dari ranting hingga PBNU, apakah kebijakan ini lahir demi maslahat jam’iyyah, ataukah demi mempertahankan kursi dan pengaruh semata?
Dan di sinilah letak kesalahpahaman yang perlu diluruskan, koherensi bukan berarti membungkam kritik. Justru sebaliknya, organisasi yang sehat adalah organisasi yang mampu membedakan kritik dari pembangkangan, perbedaan dari perpecahan, evaluasi dari upaya delegitimasi. Koherensi yang dibangun dengan cara membekap suara-suara kritis hanyalah koherensi semu, ibarat rumah yang tampak tenang dari luar karena semua penghuninya dilarang bersuara, padahal di dalamnya sedang menyimpan retak yang kelak bisa meruntuhkan atap.
Dalam tradisi NU, keseimbangan ini sesungguhnya sudah terjaga sejak lama lewat dua pilar kepengurusan yaitu syuriah yang menjaga arah keagamaan, tradisi keilmuan, dan moral organisasi, serta tanfidziyah yang menggerakkan roda administrasi dan program. Koherensi akan lebih mudah dirawat manakala keduanya berjalan seperti dua kaki yang melangkah bergantian menopang satu tubuh, bukan saling mendahului, apalagi saling menjegal.
Dari Jam’iyyah untuk Jama’ah
Ada satu pengingat yang selalu saya bawa pulang setiap kali menghadiri forum-forum NU yakni jam’iyyah adalah organisasi, tetapi jama’ah adalah alasan mengapa organisasi ini didirikan. Bahaya besar muncul ketika jam’iyyah terlalu sibuk mengurus dirinya sendiri, rapat demi rapat, struktur demi struktur, sementara jama’ah di akar rumput masih bergulat dengan kemiskinan, mutu pendidikan, layanan kesehatan, transformasi ekonomi digital, hingga krisis lingkungan yang kian nyata di depan mata.
Maka ukuran keberhasilan jam’iyyah sesungguhnya bukan seberapa ramai konferensi digelar atau seberapa lengkap struktur dibentuk, melainkan seberapa jauh kehadiran NU benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari warganya. Kaidah fiqh mengingatkan, dar’ul mafasidi muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, mencegah kerusakan harus didahulukan daripada sekadar mengejar kebaikan tambahan. Dalam konteks ini, mencegah jam’iyyah tenggelam dalam urusan internalnya sendiri jauh lebih mendesak ketimbang menambah program-program seremonial yang tidak menyentuh denyut kehidupan jama’ah.
Koherensi di Era Digital dan Regenerasi
Zaman memang telah berubah. Dulu, kontrol atas narasi organisasi berada di tangan pengurus dan mimbar-mimbar resmi. Sekarang, satu unggahan di media sosial bisa membentuk persepsi publik tentang NU dalam hitungan menit. Karena itu NU membutuhkan tata kelola komunikasi yang lebih matang, protokol komunikasi publik, literasi digital bagi kader, dan mekanisme klarifikasi yang cepat serta terkoordinasi, tanpa harus memberangus kebebasan berpikir kader di ruang digital. Prinsip yang layak dipegang sederhana yaitu satu arah nilai, banyak ragam ekspresi.
Prinsip yang sama berlaku untuk regenerasi. Generasi muda NU tidak akan bertahan lama sekadar dengan diberi pesan “ini tradisi, ikuti saja”. Mereka perlu memahami mengapa tradisi itu lahir dan bagaimana ia masih relevan menjawab persoalan zamannya. Koherensi lintas generasi hanya bisa dirawat lewat kaderisasi yang serius, ruang partisipasi yang nyata, dan kepemimpinan muda yang diberi kepercayaan, bukan sekadar dijadikan panitia acara. Anak-anak muda NU perlu merasa bahwa mereka adalah bagian dari masa depan jam’iyyah ini, bukan semata pewaris masa lalunya.
Tujuh Agenda Merawat Koherensi
Sebagai penutup gagasan, ada baiknya opini ini tidak berhenti pada kegelisahan semata. Setidaknya tujuh agenda layak dipertimbangkan sebagai langkah nyata yakni menegaskan kembali nilai bersama sebagai titik temu seluruh struktur; memperjelas pembagian kewenangan agar tidak tumpang tindih dari PBNU hingga ranting; memperkuat mekanisme koordinasi yang lebih dari sekadar rapat rutin; membangun tata kelola komunikasi organisasi yang terpadu; memperkuat kaderisasi lintas generasi yang benar-benar mencetak pemimpin masa depan, bukan hanya pengurus musiman; membangun budaya penyelesaian konflik melalui jalur tabayun, musyawarah, dan mediasi organisasi, bukan lewat perang status di media sosial; serta yang tidak kalah penting, mengukur kembali manfaat organisasi dari sudut pandang yang paling jujur, apa yang benar-benar dirasakan jama’ah di lapangan.
Boleh Berbeda, Asal Tidak Kehilangan Arah
NU tidak sedang mencari keseragaman pikiran, dan memang tidak pernah membutuhkannya. Yang dicari adalah kesatuan orientasi. Boleh berbeda pilihan politik, asal jangan berbeda dalam menjaga khittah. Boleh berbeda pendapat, asal jangan kehilangan adab. Boleh berbeda strategi, asal jangan kehilangan tujuan.
Sebab pada akhirnya, koherensi jam’iyyah bukan soal membuat semua orang bersuara sama. Koherensi adalah kemampuan membuat suara yang beragam itu tetap melangkah menuju titik yang sama, sebagaimana takbir yang bergema dari ribuan mulut berbeda dalam satu shaf jamaah, terdengar berlainan nada, namun menuju satu kiblat yang sama. Ketua boleh berganti dari satu muktamar ke muktamar berikutnya, tetapi jam’iyyah ini harus tetap berdiri, sebagaimana pesantren tetap ada meski kiai yang mengasuhnya silih berganti dari satu generasi ke generasi berikutnya. Yang harus dijaga bukan siapa yang sedang memegang kemudi, melainkan arah kapal ini akan berlabuh dan itu adalah pekerjaan rumah kita bersama, hari ini, esok, dan seterusnya.
Penulis: HUSNUL HAKIM SY, MH., Dekan FISIP UNIRA Malang, Wasek PCNU Kab Malang







